TIGARAKSA, (B1) – Dua remaja R dan M, yang dituduh lakukan mesum dan sempat alami kekerasan di kontrakan di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, telah diamankan dan dilindungi Polresta Tangerang. Keduanya saat ini dalam kondisi trauma.
Kapolresta Tangerang, AKBP M Sabilul Alif menekankan, agar tidak ada lagi warga yang main hakim sendiri atau kesewenangan terhadap orang lain. Terlebih tindakan yang dapat melanggar hukum seperti persekusi secara bersama-sama dan diliat kalayak ramai.
“Persoalannya adalah bukan masalah berbuat mesum, tetapi tindakan semena-mena yang tidak boleh,” tandasnya.
Dikatakan, pelaku yang diduga melakukan penganiayaan yang diamankan adalah G selaku ketua Rt lalu T,A,I,S dan N.
T diduga yang mendobrak pintu kontrakan, memobilisasi massa, memphoto. G selaku ketua Rt ditenggarai malah melakukan penganiayaan dan memukul. Demikian pula ketua RW.
“Pelaku melanggar pasal 170 dan 335, ancaman hukumannya di atas 5 tahun kurungan penjara. Masih kita kembangkan ada motif lain atau tidak,” terang Kapolres.
Selanjutnya Polres telah melakukan upaya ke beberapa media sosial agar ditutup videonya. Apabila masih tidak diindahkan, pihaknya akan bertindak tegas dengan memburu siapa pengunggah videonya dan siapa pengunggah pertama.
“Akan kami cari tahu siapa pengunggah videonya. Karena vedio semacam iu tidak pantas dipertotonkan di khalayak ramai apalagi di medasos,” pungkasnya. (pudin).























