Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
LINGKUNGANUncategorized

Bhayangkari Polres Serang Kota Gelar Isbat Nikah

×

Bhayangkari Polres Serang Kota Gelar Isbat Nikah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG,(B1) – Bayangkari Polres Serang Kota, lakukan Sidang Isbat pernikahan bagi warga Kota Serang. Kegitan dilakukan di halaman Polres Serang Kota, Jum’at, (17/11/17).

Example 300x600

Kapolresta Serang AKBP Komarudin mengatakan, sebanyak 58 pasang peserta yang berada di wilayah hukum polres Serang Kota, yang tersebar di enam kecamatan Kota dan tujuh Kecamatan Kabupaten Serang, mengikuti kegiatan bakti sosial nikah isbat yang dilakujan Bhyangkari Polres Serang Kota.

“Ada 58 pasangan yang hadir,” katanya

Komarudin menjelaskan, banyak masyarakat yang belum paham arti penting akte Nikah. Sebab Negara berkewajiban melindungi segenap masyarakat termasuk memberikan jaminan perlindungan kepastian hukum.

“Yang dimaksud dengan kepastian hukum disini adalah, masyarakat harus memiliki hak hak yang sama dan pemahaman yang sama tentang arti ketentuan hukum itu sendiri,” jelasnya

Masih banyak masyarakat yang melakukan kegiatan pernikahan hanya berdasarkan syariat agama saja. Tetapi tidak dilengkapi dengan akte Nikah dan tidak terdaftar dipengadilan, hal seperti itu yang nantinya akan berdampak terhadap putra putrinya.

“Nanti pas proses pembuatan Akte kelahiran untuk putra putrinya akan menemui permasalahan. Karena tidak adanya buku nikah sebagai bukti bahwa pernikahan itu sudah syah dan sudah terdaftar di pengadilan,” paparnya.

Komarudin menghimbau bagi masyarakat yang sudah menikah namun belum terdaftar di pengadilan agar segera melapor ke kecamatan atau ke Polsek terdekat.

Sementara itu ketua Pengadilan Agama Serang, Dalih Effendy mengungkapkan, tahun 2017 dari laporan kecamatan melalui penghulu ada sekitar 12 ribu pasangan suami istri di Kota dan Kabupaten Serang yang belum memiliki buku nikah. Itu terdiri dari Kabupaten Serang 9 ribu dan Kota Serang ada 3 ribu.

“Jadi menurut laporan dari penghulu di setiap kelurahan dan desa pasti ada sekitar 50 sampai 100 warga yang belum memiliki buku nikah,” ungkapnya.

Dalih menambahkan, kesadaran masyarakat untuk meresmikan pernikahan mengikuti aturan negara masih kurang.” Masyarakat masih memiliki pemikiran yang penting nikah depan kiai atau ustadz,” tambahnya.(faiz).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post