TANGERANG, (B1) – Lagia operasi nila yang dilakukan Polsek Karawaci, Polrestro Tangerang, berhasil mengamankan terduga pemilik dan pengedar sabu.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Humas Polrestro Tangerang Kota, menyebutkan unit Reskrim Polsek Karawaci, pd hari Rabu tanggal 22 Nopember 2017.
TKP berada di Jalan DiPati Unus RT.01/05. Kelurahan Cibodas Kec.Cibodas, Kota Tangerang
“Pelaku adalah EF, 3 tahun, Alamat Kp. Uwung Hilir RT.03/010 Kel. Uwung Jaya. Kec. Cibodas Kota Tangerang. Pelaku ijerat pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1). UU Narkotika No. 35 th.2009,” terang AKP Triyani.
Dari penangkapan didapati dua paket narkoba jenis sabu dalam klip plastik bening dng berat brutto 0,36 gram.
satu unit Hp. Merk Polytron warna marah putih.
Kronologis, pada hari Rabi tanggal 22 Nopember 2017, sekitar Jam.17.35 Wib, anggota Buser Polsek Karawaci mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Dipati Unus Kel. cibodas Kec.Cibodas Kota Tangerang, ada pelaku penyalahgunaan narkotika. Atas dasar informasi itu selanjutnya anggota Buser dipimpin kanit Reskrim AKP Nurjaya, melakukan pengecekan ke lokasi.
Setibanya di lokasi sekitar jam. 18.00 wib, mendapati seorang yang dicurigai, EF sedang berada di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota Buser ditemukan 2 paket narkotika Jenis Sabu yg dibungkus klip plastik bening yang disimpan di dalam bungkus rokok gudang garam setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi pengakuan pelaku narkoba jenis Sabu di beli dari Kiki 23 th, di Jl. Dipati Unus kec. Cibodas kota Tangerang. (pudin).























