SERANG, (B1) – Sejumlah tokoh agama di Kota Serang, minta DPRD Kota Serang, tidak terburu-buru mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (RaPerda) Kepariwisataan. Hal itu karena belum sepenunya pendapat masyarakat tersampaikan kepada lembaga legislatif tersebut.
“Sudah sejak dulu saya sampaikan, jika membahas Perda jangan terburu-buru. Perlu ada pendapat masyarakat, karena dampak Perda itu yang merasakan adalah masyarakat,” kata Ketua NU Kota Serang, KH. Matin Syarkowi, Selasa (24/10/2017).
Dia menuturkan, sejak awal, pihaknya menolak Perda pariwisata yang tidak sesuai dengan kultur dan budaya di Kota Serang tersebut. Sebagai ibu kota Provinsi Banten, kata dia, Kota Serang memiliki kultur yang religius.
Namun, sejauh pariwisata itu tidak memfasilitasi peluang adanya tempat hiburan maksiat itu tidak menjadi persoalan.
“Contohnya membawa anak-anak ke kolam renang. Itu adalah tempat hiburan yang bersifat edukatif dan tidak ada masalah. Tetapi yang kami tolak itu semacam diskotik yang di dalamnya ada minuman keras maupun transaksi seks,” ujarnya.
Menurutnya, Perda itu harus mengarah kultur dan budaya setempat yang tidak merusak kultur masyarakat. DPRD Kota Serang harus bisa mereson aspirasi masyarakat dan masyarakat juga harus objektif. Pemerintah pun harus cerdas dan tidak asal membuat Perda.
Sementara itu, Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tajudin menuturkan, draf Raperda kepariwisataan pernah di publikasi dan di bahas, walaupun sekilas MUI Kota Serang memutuskan dalam beberapa kali rapat.
“Sepanjang Raperda itu dalam rangka untuk mengurus kepariwisataan tidak masalah. Yang penting di dalamnya tidak mengakomodir tempat-tempat hiburan dan maksiat untuk di legalkan menurut peraturan pariwisata itu,” kata Amas.
Dia mengatakan, saat ini sudah ada Perda 2 tahun 2010 yang mengatur hal tersebut. Jadi masalah kepariwisataan tidak ada masalah tetapi dalam beberapa pasal didalamnya mengatur tentang tempat-tempat yang dianggap maksiat.
“Semestinya tidak di atur dalam Raperda Pariwisata karena itu sudah diatur dalam Perda 2 tahun 2010 tentang larangan adanya tempat hiburan yang berbau maksiat,” ucapnya.
Menurutnya. Jika Perda pariwisata akan dijadikan akal-akalan untuk melegalkan tempat-tempat maksiat, tentu saja bukan para ulama yang menolak, tetapi sebagai warga Kota Serang tentunya juga sangat menolak.
“Kan sudah ada Perda 2 tahun 2010 dalam mengatur tempat-tempat hiburan, kenapa malah dimasukan dalam pasal-pasal soal kepariwisataan yang ujungnya akan melegalkan itu,” tuturnya.
Dia menjelaskan, MUI Kota Serang tidak keberatan UU Pariwisata mengatur soal kepariwisataan tetapi keberatan manakala yang diatur itu perizinan rumah-rumah atau tempat hiburan dan maksiat.
“Disitu kan sudah ada perda yang mengaturnya kenapa harus di drop ke Perda Pariwisata,” kata Amas.
Amas menuturkan, jika dibiarkan, maka Kota Serang akan memiliki tempat-tempat hiburan yang legal dan akan dijadikan peluang untuk memperluas usaha ke tempat hiburan dan berbau maksiat atau penyakit masyarakat. Solusinya aturan Perda tentang kepariwisataan sepanjang itu untuk masalah pariwisata tidak ada masalah. Tetapi bukan untuk mengatur tempat hiburannya, selama ini diketahui tempat-tempat hiburan di Kota Serang pun tidak ada satu pun yang berizin. Tetapi yang tidak berizin itu pun tidak pernah di tindak.
“Mereka juga tidak melapor, tidak ada perizinan dan tidak diketahui serta mengatakan tidak ada payung hukum padahal sudah ada Perda 2 tahun 2010 yang mengatur itu. Saya mengutip bahasa orangtua Kota Serang itu ongkoh ongkoh tidak ada izinnya tempat hiburan itu, tapi ongkoh ongkoh tidak ada yang ditindak. Ini malah mau di legalkan oleh Perda Kepariwisataan,” ujarnya. (Arai).
























