CILEGON, (B1) – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Cilegon tengah melaksanakan tahapan pendaftaran Partai politik sebagai peserta pada pemilu 2019 mendatang. Namun sejauh ini belum ada satupun partai politik yang mendaftar.
Dikatakan Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan pada KPU Cilegon, Habibi bahwa sejak dibuka dari tanggal 03 Oktober 2017 hingga sekarang beberapa parpol pendatang baru dan lama hanya sebatas konsultasi dan audiensi.
“Jadi dari awal pembukaan kami belum ada yang mendaftarkan diri, kemungkinan pada tanggl 11 Oktober mendatang para parpol mulai mendatangi KPU,” ujarnya usai melakukan audiensi dengan salah satu paratai baru, Jumat,(06/10/2017).
Dijelaskannya, jadwal pendaftaran parpol sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2017 dimulai sejak tanggal 03 Oktober hingga 16 Oktober 2017 mendatang pada pukul 24.00 WIB.
“Untuk waktu kita masih panjang memang, dan kemungkinan para parpol tengah mempersiapkan pemberkasan untuk sekrang masih bersifat konsultasi dan audensi,” terangnya.
Habibi berharap para parpol segera melakukan pendaftaran untuk menjadi peserta pemilu 2019 mendatang.
Adapun parpol yang sudah mendatangi KPU lanjutnya, seperti Partai Republik, Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (Syarif).
























