TIGARAKSA, (B1) – Mentri Tenaga Kerja (Menaker) RI Hanif Dakhiri meminta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran di pabrik petasan di Kosambi diberi sanksi berat. Dirinya menilai selain faktor K3 yang tidak dijalankan serta mempekerjakan anak di bawah umur.
Demikian dikatakan Dakhiri saat menyambangi lokasi kebakaran milik PT Panca Buana Sukses di Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, yang menewaskan kurang lebih 48 pekerja. Mentri meminta kejadian di Kosambi dapat diusut baik secata pidana ataupun perdata.
“Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait apa yang dilanggar oleh perusahaan. Kalau dari penilaian saya ini melanggar UU K3 dan perlindungan anak,” tegasnya.
Menurutnya, dilihat dari kondisi di pabrik, tidak panatas disebut pabrik, melainkan lebih cooxk disebut gudang. Pasalnya dari hasil peninjauan diperoleh informasi pabrik tidak menerapakan K3.
Seharusnya di pabrik yang memproduksi barang berbahaya semacam petasan, harusnya mempunyai standar keselamatan yang lebih tinggi dari pabrik lainnya. Selain jtu ia juga agar pemerintah daerah mengetatkan lagi masalah pengaawasan terkait industri.
“Ya sekarang kang pengawasan berada di Provinsi. Kami harap pemerintah kota dan kabupaten dapat lebih bekerja sama, untuk melakukan pengawasan,” tandasnya.
Sementara mengenai perawatan korban, menteri menegaskan pekerja yang terdaftar di PT Panca Buana Sukses tercatat 103 orang. Namun demikian dari jumlah itu, hanya 27 orang yang tercatat sebagai peserta BPJS.
“Yang tidak terdaftar tetap kita beri santunan, sebagaimana aturan BPJS,” tegasnya. (pudin).























