TIGARAKSA, (B1) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang, ringkus satu tersangka pemakai narkotika jenis sabu-sabu di bilangan Jalan Raya Cisauk, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (5/9/17), lalu.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Sukardi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka GHL (32) ini berawal dari informasi warga masyarakat, bahwa di sekitaran Cisauk sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan undercover di TKP sekaligus melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka yang bernama GHL (32).
“Dari penggeledahan terhadap tersangka GHL (32), ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu di dalam sebuah plastik klip bening,” ujar Kasat Narkoba Kompol Sukardi, Kamis (7/9/17).
Lanjut Kompol Sukardi, menurut pengakuan tersangka GHL (32) Narkotika jenis sabu tersebut dibelinya dari seorang pengedar untuk dikonsumsi/dipakai oleh tersangka.
“Kasusnya terus kami kembangkan, kami juga sudah mengantongi identitas pengedar yang mensuplai narkoba tersebut kepada tersangka GHL (32),” ungkap Kompol Sukardi.
Atas perbuatannya tersangka GHL (32) akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pudin).
























