SERANG, (B1) – Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Serang, Inu Aminudin, enggan mengungkapkan mengapa partainya mengusung istri Wali Kota Serang, Tb. Harul Jaman, Vera Nurlaila di Pilkada Kota Serang. Hal itu karena di Partainya, keputusan pengusungan calon merupakan hak preogratif dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Bukan oleh Pengurus seperti dirinya.
Meski keputusan pengusungan Vera Nurlaila Jaman oleh DPP PKB sudah beberapa hari yang lalu dikeluarkan, sampai saat ini, sejumlah Politikus PKB Kota Serang belum ada yang mengungkapkan alasan kuat mencalonkan Ketua PKK Kota Serang itu kecuali Ketua DPC PKB Kota Serang, Wahyu Papat, yang sudah berkali kali menyampaikan kepada publik.
Kejadian ini sudah terbiasa di tubuh Partai, semua keputusan resmi berkaitan dengan Partai harus tersampaikan dari seorang pimpinan.
“Pak apa alasan PKB mengusung ibu Vera di Pilkada Kota Serang?,” tanya wartawan.
“Waduh kalau itu harus ke ketua DPC Kang, ke Bu Papat,” jawab Inu yang juga Ketua Tim Penjaringan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Serang periode 2018-2023 DPC PKB Kota Serang, Jumat 22 September 2017.
Ia menuturkan keputusan mengusung Calon Wali Kota Serang periode 2018-2023 adalah kewenangan Ketua DPC dan DPP. Menurutnya, tim penjaringan hanya mengantarkan sampai dengan uji kelayakan Bakal Calon Wali Kota Serang di DPP.
“Setelah itu, hak prerogratif partai untuk memutuskan,” tuturnya.
Ditanya bagaimana sosok Vera Nurlaila Jaman dimata pengurus termasuk dirinya. Ia menyatakan belum bisa menjawab.
“Ntar deh,” ujarnya.
Sebelumnya, DPC PKB Kota Serang resmi mengusung Vera Nurlaela untuk maju di PilkadaKota Serang 2018 mendatang. Dukungan itu diberikan menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) PKB No 23690/DPP-03/IV/A.1/XI/2017 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB. Surat tersebut resmi dikeluarkan pada 11 September 2017 lalu. (Arai).
