SERANG, (B1) – Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang mulai melakukan pengawasan terhadap peredaran obat keras merek PCC atau Paracetamol Carisoprodol Caffeine. Hal itu dilakukan menyusul viralnya obat tersebut di Media Sosial (Medsos) terutama Facebook. Pengawasan yang dilakukan Dinkes dilakukan dengan mendeteksi keberadaab PCC di sejumlah apotik di Kota Serang.
“Kami tidak memiliki wewenang untuk melakukan sidak obat tersebut, tetapi kami memberikan binaan kepada apotik-apotik yang ada di Kota Serang,” kata Kasi Farmasi dan Alat Kesehatan Dinkes Kota Serang, Ade Elman Suhendar, Minggu 22 September 2017.
Ia menegaskan, berdasarkan dengan tupoksinya, Dinkes Kota Serang memberikan pengarahan kepada seluruh apotek dan toko obat yang ada di Kota Serang. Menurutnya, itu dilaksanakan secara rutin menyusul obat keras PCC itu menjadi perbincangan di kalangan tim kesehatan seperti dirinya terutama di Medsos.
“Kami belum ada rencana sidak ke sarana, tapi kami rutin pembinaan. Bulan ini sudah kami laksanakan, insya Allah akan kami jadwalkan lagi Oktober 2017 dan ada 11 apotik lagi yang belum kami datangi,” tuturnya.
Ade menilai, secara khusus pencegahan peredarannya memang seharusnya dilakukan tim terpadu lintas sektor, seperti BPOM Serang, Kepolisian, Dinkes Kota Serang dan instansi terkait lainnya. Pun dirinya mengimbau agar apotik dan toko obat tidak menjual atau memasarkan obat-obat yang dilarang.
Ia sudah menerima aduan dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Menurutnya, pihak IAI berkoordinasi seputar obat PCC tersebut. IAI juga telah berkomitmen dengan semua pemilik apotek untuk tidak melanggar aturan.
Produk-produk yang dilarang merupakan jenis psikotropika dan yang dibatalkan izin edarnya oleh BPOM, karena tingginya penyalahgunaan dan diversi ke sarana illegal.
“Seperti Mogadon dengan zat aktif nitrazepam yang dibatalkan tahun 2011, Rohypnol dengan zat aktif flunitrazepam dibatalkan pada 2013 dan camlet 2 mg dengan zat aktif alprazolam 2 mg dibatalkan 2013. Jika masih ditemukan dipasaran, dipastikan illegal,” katanya.
Ia sedikit bercerita soal jenis PCC yang saat ini Viral di Medsos. Menurutnya, jenis obat keras PCC berbahaya karena termasuk obat illegal dan tidak pernah terdaftar di BPOM.
Selain itu dari hasil uji laboratorium, PCC mengandung carisoprodol yang memiliki banyak efek samping seperti euphoria, halusinasi, kejang hingga menyebabkan kematian.
“Karena marak penyalahgunaannya, maka seluruh obat yang mengandung carisoprodol lainnya yang pernah mendapat izin edar BPOM, telah dibatalkan izin edarnya tahun 2013,” ucapnya. (Arai).
























