SERANG, (B1) – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Banten, Ratu Tatu Chasanah, angkat bicara mengenai kasus penangkapan Ketua DPD Partai Golkar Kota Cilegon yang juga Wali Kota Cilegon, Tb.Iman Aryadi. Menurutnya, kasus yang menimpa orang nomor satu di Kota Baja tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Sehingga, masyarakat dan media massa jangan dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ia mengaku prihatin dan bersedih atas penangkapan putra Alm. Tb. Aat Syafaat tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari yang lalu.
“Kami minta masyarakat, termasuk media massa mengedepankan asas praduga tak bersalah, tidak menghakimi sebelum kasus ini berkekuatan hukum tetap. Kita serahkan kasus ini kepada KPK yang dipastikan bekerja profesional,” kata Ratu Tatu Chasanah kepada melalui keterangan persnya yang dikirim kepada sejumlah wartawan, Minggu 24 September 2017.
Ia meyakini pihak keluarga tidak akan tinggal diam. Upaya itu, kata dia, dengan menyiapkan pengacara pilihan yang sudah mumpuni dibidangnya.
Dan jika diperlukan, DPD Partai Golkar siap membantu selama proses hukum berjalan. “Pak Iman adalah keluarga kami, sudah selayaknya kami wajib membantu,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 22 September 2017 malam. Kali ini dalam operasi senyap yang digelar di wilayah Banten, tim Satgas Penindakan KPK berhasil membekuk seorang kepala daerah di wilayah Provinsi Banten dan beberapa pihak lain yang diduga sebagai pihak penyuapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak kepala daerah yang diciduk lembaga antirasuah tersebut adalah Wali Kota Cilegon berinisial IA.
“Ya Wali Kota Cilegon yang ditangkap,” tutur sumber di KPK pada Sabtu, 23 September 2017 pagi.
Usai ditangkap, IA bersama pihak lain yang diciduk telah dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif. “Sampai di KPK sekitar pukul 23.00 an (Wali Kota dan pihak lain yang ditangkap),” imbuh sumber lainnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, terkait adanya kegiatan OTT tersebut, juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkannya. Menurut dia, dalam OTT tersebut, pihaknya menangkap sekitar 10 orang yang terdiri dari pihak pemberi suap, penerima suap serta para saksi yang diduga mengetahui dugaan tindak pidana suap menyuap tersebut.
“Diantaranya kepala daerah, pejabat dinas dan swasta,” terang Febri ketika dikonfirmasi Sabtu, 23 September 2017 pagi.
Terkait motif OTT tersebut, Febri menjelaskan jika kegiatan penindakan yang dilakukan untuk kesekian kalinya tersebut, diindikasikan ada transaksi terkait dengan proses perizinan kawasan industri di salah satu kabupaten/kota di Banten. “Ada uang ratusan juta yang diamankan sebagai barang bukti,” paparnya.
Saat ini kata Febri, para pihak yang ditangkap sudah di kantor KPK dan tengah menjalani pemeriksaan intensif dalam waktu 1×24 jam untuk ditentukan status hukumnya. “Dalam waktu maksmal 24 jam akan kami sampaikan hasil OTT ini melalui konferensi pers hari ini di KPK,” katanya. (Arai).
























