TANGERANG RAYAUncategorized

Bupati Lantik Badan Pengatur Sistem Penyediaan dan Pelayanan Air Minum Kabupaten Tangerang

 

TIGARAKSA, (B1) – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melantik Badan Pengatur Sistem Penyediaan dan Pelayanan Air Minum Kabupaten Tangerang Kerjasama Pemerintah Swasta Kabupaten Tangerang dan PT Aetra Air Tangerang untuk periode 2017-2020.Pelantikan dilakukan di GSG Puspemkab Tigaraksa, Jumat, (22/9/17).

banner 300x600

Badan pengatur yang dilantik yakni H. Achmad Kosasih, sebagai Ketua, Pahlawan Rizal sebagai Wakil Ketua; Era Era Hia, sebagai Sekertaris; Slamet Setiawan, anggota dan Eka Wibayu anggota. Para Anggota Badan Pengatur ini terdiri dari unsur Pemerintah, hubungan masyarakat dan pelanggan, bidang tekhnik, bidang hukum, dan bidang ekonomi. Masing-masing Anggota Badan Pengatur mempunyai suara dan hak yang sama dan independen.

Badan Pengatur ini adalah sebuah badan yang independen dan professional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.12 Tahun 2010 tentang Pedoman Kerjasama di Bidang Air Minum. Badan Pengatur ini dibentuk berdasarkan Pasal 18  Perubahan Kedua dan Pernyataan Kembali Perjanjian Konsesi antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan PT Aetra Air Tangerang tanggal 26 Agustus 2014 tentang Badan Pengatur.

Status Badan Pengatur ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang yang mengatur antara lain peran, kewenangan, tugas, dan tanggung jawab, masa jabatan, organisasi. Secara administratif, Badan Pengatur bertanggung jawab kepada Bupati Tangerang.

“Badan Pengatur ini dibentuk dengan maksud untuk memfasilitasi pelaksanaan Perjanjian Konsesi, menjaga agar pelaksanaan Perjanjian Konsesi dapat berjalan dengan memperhatikan hak dan kewajiban serta prinsip-prinsip independensi, berkeadilan, konsistensi, transparansi dan akuntabilitas sebagaimana mestinya serta dapat dipertanggung-jawabkan kepada publik,” kata Zaki.

Selain itu juga untuk menjaga terselenggaranya pelayanan dan penyediaan Air Minum yang memenuhi standar kualitas, kuantitas dan kontinuitas, ekonomis dan terjangkau oleh daya beli masyarakat. (pudin).

Exit mobile version