PEMERINTAHANUncategorized

DPRD Kota Serang Paripurna Raperda Usulan Pemkot

 

SERANG, (B1) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, menggelar rapat paripurna tentang penjelasan raperda usulan walikota kepada DPRD dan pembentukan panitia kerja Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

banner 300x600

Acara tersebut di hadiri Walikota Serang, Tb Haerul Jaman, Wakil Walikota Serang, Sulhi Choir, Ketua DPRD Kota Serang, Subadri Usuludin beserta jajaran DPRD Kota Serang, Aparatur Daerah dari Polres Serang Kota dan lainnya.

Dalam penjelasannya, Walikota Serang, Tb Haerul Jaman mengatakan bahwa pertimbangan penyesuaian Perda nomor 7 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pendidikan terhadap ketentuan dalam lampiran Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mengatur urusan pemerintahan bidang pendidikan antara pemerintah, pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota.

“Pemerintah pusat melaksanakan penetapan standar nasional pendidikan dan pengelolaan pendidikan tinggi, pemerintah daerah Provinsi melaksanakan pengelolaan pendidikan menengah dan pengelolaan pendidikan khusus dan pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan pengelolaan pendidikan dasar, pengelolaan paudni dan pendidikan non formal,” papar Jaman.

Lanjut Jaman, materi muatan yang akan di atur dalam raperda tentang penyelenggaraan pendidikan antara lain mengatur tujuan penyelenggaraan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, dan pendidikan anak usia dini dan paudni.

“Demikian beberapa penjelasan sebagai pokok pikiran yang melatarbelakangi raperda usul walikota, semoga semua kita bisa laksanakan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (Putra).

Exit mobile version