Serang, (B1) – Kesultanan Banten merupakan salah satu Kesultanan yang namanya cukup mendunia.
Pada saat penjajahan Belanda, Kesultanan Banten merupakan Kesultanan yang menolak dengan tegas penjajahan tersebut yang dibuktikan dengan adanya catatan perlawanan-perlawanan kepada para penjajah Belanda yang banyak tertuang dalam sejarah.
Pada saat kemerdekaan, Banten juga mendukung penuh terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga Banten menjadi satu kesatuan yang tidak akan terpisahkan dengan NKRI.
Meski masa Kesultanan telah habis dan untuk menjaga warisan tersebut telah dibentuk sebuah lembaga yang dinamakan kenadziran, membuat beberapa pihak seperti Ratu Bagus (RTB) Hendra Bambang Wisanggeni (BW) yang mengaku sebagai keturunan dari Sultan Shafiudin (Sultan Banten Berdaulat Terakhir) mencoba mengambil alih kewenangan tersebut dengan alasan ingin menghidupkan kembali Kesultanan Banten sebagai Entitas Budaya.
Sontak, kemunculan BW dengan tujuannya tersebut yang dinilai telah menyalahi prosedur dan telah melakukan pembohongan terhadap publik, membuat Forum Komunikasi dan Informasi Dzurriyat Kesultanan Banten (FKIDKB), mengugat BW ke Pengadilan Agama Kota Serang dengan perkara nomer; 786/PDT.G/2017/PA.Serang, tertanggal 13 April 2017 yang diajukan oleh Tb Imanudin, Tb Furqonsyah dan Tb Amri Wardhana.
Dalam sidang gugatan pertama yang berlangsung, Rabu (17/5/2017) hari ini, digelar mediasi antara penggugat dan tergugat.
Mediasi pertama berlangsung selama dua jam, sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB.
“Alhamdulilah sudah ada titik temu, ada mediasi yang akan menjembatani, Insha Allah, kedepannya demi membangun Banten agar Banten kedepannya lebih baik. Perbedaan pendapat di awal itu sudah biasa tadi di open tadi saling maaf-maafan,” ujar Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja (tergugat) usai mediasi di Pengadilan Agama Kota Serang.
“Hasil mediasi tadi bagus mampu menciptakan kebersamaan, saya yakin dari forum dzuriat ini punya hati yang bersih untuk membangun banten bersama-sama,” sambungnya.
Sementara itu Tb Amri Wardhana (Penggugat) mengatakan, hasil persidangan diarahkan kepada mediasi selama 30 hari dan saat mediasi sudah menyepakati beberapa poin.
Dengan pihak Bambang, dikatakan Tubagus Amri, ada beberapa tahap alur mediasi, dan arahan Majelis Hakim (MH) sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2016.
Dalam hal ini, pihaknya akan melaksanakan perintah hakim sampai ditemukan kata sepakat.
“Hanya menentukan hari 12 juni seminggu sekali akan mengadakan pertemuan dengan pihak pak bambang tentu di bawah pengawalan wakil pengadilan agama pak Buang Yusuf,” paparnya.
“Dalam proses saja ini dalam mediaasi kalo sepakat damai, kalo tidak damai kita akan lanjut sidang,” jelasnya.
Amri menjelaskan penetapan pengadilan agama Kota Serang Nomor 0316/Pdt.P/2016/PA. Serang tertanggal 22 September 2016, tidak mengatakan Bambang sebagai sultan pengadilan Agama hanya mengesahkan Bambang sebagai sebagai waris sultan Banten bukan sebagai sultannya.
“Bambang itu menyalahgunakan keputusan hakim yang sudah ingkrah itu, yang jadi masalah itu putusan dari pengadilan agama serang yang di salah gunakan pak Bambang, bukan karena masalah kekuasaan wilayah atau kenajiran yang jadi masalah penyalagunaan keputusan atau penetapan dari pengadilan agama yang yang surat keputusan hanya waris tapi di salah gunakan sebagai penerus kesultanan,” pungkasnya. (Putra).
Kisruh Sultan Banten Akhirnya Tiba di Pengadilan

Pos Terkait
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post






















