Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
TANGERANG RAYAUncategorized

Pemkot Tangerang Jangan Anti Kritik, Mahasiswa : Cabut Perwal No 2 Tahun 2017

×

Pemkot Tangerang Jangan Anti Kritik, Mahasiswa : Cabut Perwal No 2 Tahun 2017

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGERANG, (B1) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang diminta jangan anti kritik. Oleh karena itu Mahasiswa yang tergabung dalam barisan Gema Pembebasan, menuntut Pemerintahan Kota Tangerang, mencabut Perwal nomor 2 tahun 2017 tentang pelarangan aksi unjuk rasa di hari Sabtu dan Minggu.

Example 300x600

Hal itu disampaikan mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa ke Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Kamis, (13/4/17).

Kordinator aksi Muhammad Kholiq mengatakan, unjuk rasa menuntut agar Pemkot Tangerang mencabut Perwal No 2 tahun 2017. Pasalnya Perwal tersebut dinilai menghalangi kebebasan berpendapat di muka umum. Hingga jangan terkesan Pemkot Tangerang, anti kritik terhadap aspirasi masyarakat.

“Di Undang-Undang padahal sudah diatur tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” tegasnya.

Dikatakan, adanya Perwal tersebut menyebabkan terjadinya arogansi aparat terhadap aksi unjuk rasa. Seperti yang belum lama terjadi saat buruh melakukan aksi unjuk rasa pekan lalu. Padahal menurutnya, meski hari libur tetapi tidak ada istilah libur bila hendak menyampaikan aspirasi.

“Kami ingin Perwal ini dicabut. Jangan takut terima kritik di hari libur,” tandasnya.

Sebelumnya dimintai tanggapan, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah megatakan dibuatnya peraturan larangan aksi pada hari weekend, betujuan untuk memberikan kenyamanan masyarakat Kota Tangerang. Secara komperhenshif Arief menjelaskan bahwa sebetulnya masyarakat yang berkeluh kesah ingin menyampaikan aspirasi sudah diberikan waktu selama lima hari yang efektif yakni pada hari kerja Senin-Jumat.

“Kan rata-rata ketika penyampaian aspirasi inginnya disampaikan ke DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang. Kalau sabtu/minggu kan tidak ada orang juga,” ujar Arief, di lapangan alun-alun Ahmad Yani, Kota Tangerang usai hadiri acara HUT Satpol PP.

Ditambahkannya, sebelum terbentuknya Perwal nomor 2 tahun 2017 itu sudah lebih dahulu dikaji dan berkordinasi dengan pihak kepolisian setempat. Ia pun mengaku pernah lakukan study banding ke daerah DKI Jakarta yang sudah lebih dahulu dibuat peraturan tersebut.

“saya pikir masyarakat ingin kenyamanan di hari Sabtu dan Minggu. Oleh karena itu masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya diberi ruang waktu pada hari Senin hingga Jumat,” terangnya. (rendy).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post