TANGERANG RAYAUncategorized

FAM : Perwal Tangerang No 2 Tahun 2017, Produk Gagal

 

TANGERANG, (B1) – Peraturan Walikota Nomor 2 tahun 2017 tentang larangan aksi di hari sabtu & minggu, kini menjadi polemik dikalangan akademisi dan masyarakat pada umumnya. Pasalnya, sebagai negara menganut sistem demokrasi dari masa transisi era orde baru silam.
Perwal nomor 2 tahun 2017 ini jelas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28E dan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdakaan menyampaikan pendapat dimuka umum. Demikan hal tersebut di ungkapkan Septian ketua comite Forum Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang.
“secara hukum formil regulasi yang dibuat Wali Kota Tangerang (Perwal nomor 2 tahun 2017), batal demi hukum,” kata Septian yang menjadi Ketua Mahasiswa Jambore Nasional itu, kepada awak media, selasa (11/4/2017).

banner 300x600

Dikatakan pegiatan demokrasi itu, sebagai warga negera menyampaikan pendapat itu jelas sah secara konstitusional. “Perwal Nomor 2 tahun 2017 prodak gagal. Aneh masyarakat mau menyampaikan aspirasi di hambat, saya mau tanya dengan beliau, memang kalau hari sabtu & minggu tidak unjuk rasa bisa sejahtera masyarakat kota tangerang” Tukasnya

Terkait penamparan Kanit Intel Polres Tangerang AKBP Danu Wiyata kepada salah seorang wanita demontrasi, minggu (8/4) lalu, yakni bernama Emelia Yanti Sekjen GBSI. Kini kasusnya sudah ditangani oleh pihak internal jajaran kepolisian. Menurut Septian harus di tindak tegas oleh Kapolres dan Propam.
“sangat tidak etis, ketika wanita ditampar untuk menghentikan aksi. Kalau perlu copot jabatannya,” cetusnya.

Sementara itu, Wali kota Arief Wismansyah mangatakan bahwa maksud diterbitkannya Perwal nomor 2 tahun 2017 itu, agar masyarakat pada hari libur seperti sabtu & minggu gunakan dengan rekreasi atau olahraga tanpa ada unjuk rasa.

Ditambahkan Arief, bahwa dirinya enggan Perwal nomor 2 tahun 2017 itu menjadi diskusi ruang hampa, ia menyarankan jikalau memang tidak sepakat bisa di judicial riview lewat MK.

“sebenarnya jika penyampaian aspirasi pada hari minggu kemarin itu dilakukan di gedung pusat pemerintah kota tangerang, tidak menjadi persoalan,” kata Arief, Selasa (11/4/2017). (Rendy).

Exit mobile version