SERANG, (B1) – Polda Banten telah menerima laporan permohonan pencabutan pengaduan RZ (21) tentang tindak pidana ITE pencemaran nama baik melalui media Elektronik dengan terlapor NR (21). Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan bahwa Polda Banten telah menerima permohonan pencabutan pengaduan. “Betul Polda Banten pada Selasa (24/01) sekitar pukul 10.00 Wib telah menerima permohonan pencabutan pengaduan Nomor LR/01/I/RES.2.5/Ditreskrimsus tanggal 02 Januari 2023; tentang tindak pidana ITE pencemaran nama baik melalui media Elektronik,” kata Didik pada Senin (30/1/23). Didik mengatakan adapun alasan pencabutan. “Adapun alasan pencabutan pengaduan…
Read More