Gelar Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 di Tangerang Wajib Pemberitahuan ke Polisi

  TANGERANG, (B1) – Warga Kota Tangerang diminta menyampaikan surat pemberitahuan ke polisi, jika ingin menggelar rangkaian perayaan ibadah Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Diketahui, dalam kegiatan perayaan, Pemkot Tangerang, juga membatasi kegiatan hingga pukul 00.00 WIB mengingat sampai saat ini Kota Tangerang masih PPKM Level 1. “Pemerintah tidak melarang. Hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian,” kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Jumat (16/12/22). Dia menyebut, ketentuan tersebut, tidak hanya berlaku untuk…

Read More