TIGARAKSA, (B1) – Jelang hari raya Idul Fitri, Polresta Tangerang, tangkap penyalahguna uang palsu (Upal).
Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Smenjelaskan, Ada tiga pelaku yang diamankan terkait dugaan pelanggaran pasal 36 ayat 1, 2, 3 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang memalsukan, menyimpan dan mengedarkan, uang palsu.
“Tiga tersangka yang diamankan yakni, Kokom alias Kokom bin Suhadi (alm), Siti Maryann alias Siti bin Balin Karim dan Kosiin. TKP kp. Pangodogan, Kuta Bunk, Pasar Kemis, Tangerang,” terng Kasat, Minggu, (10/6/18) dalam siaran persnya.
Dari kasus ini diamankan barang bukti berupa 96 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu diduga palsu.
Kronologis penangkapan, pada hari Kamis, 8 Juni 2018 sekira jam 19.00 wib, team Opsnal Jatanras melakukan observasi di wilayah Pasarkemis dan sekitarnya. Kemudian mendapatkan informasi ada seorang yang akan menjual Uang Palsu pecahan Rp100 ribu di daerah Pangodokan Pasarkemis.
Setelah dilakukan pemantauan dan transaksi ternyata benar sekira jam 20.30 wib didapati seorang ibu bernama Kokom sedang menjual uang palsu pecahan seratus ribu rupiah sebesar Rp9 juta di rumah nya Kp. Pangodokan Kotabumi Kec. Pasarkemis Kab. Tangerang.
“Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke daerah terminal Cimone. Sekitar pukul 22.15 wib tim berhasil mengamankan Siti Maryam. Selanjutnya melakukan penggeledahan di kontrakan di daerah Perumnas Cimone dan didapati uang palsu pecahan seratus ribu rupiah sebanyak empat lembar atau Rp400 ribu di dalam kontrakannya,” terangnya.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan kembali terhadap suami Siti Maryam, yang sedang berjualan di Pasar Anyar Tangerang. Kemudian tim mendapati Kosiin (suami Siti Maryam) dan didapati uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak dua lembar atau Rp200 ribu di dalam saku celana.
“Para pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Polres Kota Tangerang, guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (pudin).
























