Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAUncategorized

Kendaraan Angkutan Lebaran Harus Lulus Ramcek

×

Kendaraan Angkutan Lebaran Harus Lulus Ramcek

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Guna memberikan kenyamanan dan keamanan pemudik yang menggunakan angkutan umum, aparat gabungan dari Dinas perhubungan provinsi, kota dan kabupaten se Banten, serta unsur TNI- serta Polri dilakukan pengecekan kelengkapan dan kelayakan kendaraan, Kamis, (7/6/18).

Example 300x600

Menurut Tim penguji Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Sutrisno, Ramcek pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan teknis yg menjadi database dari Kementrian Perhubungan, bukan sifatnya pengujian kendaraan, tapi administrasi atau pemeriksaan teknis.

“Jadi ini pemeriksaan tehnik yang akan menjadi catatan di kementrian perhubungan. Ketika pemeriksaan itu layak jalan, artinya memenuhi syarat. Mulai dari STNK, hingga kartu pengawasan (KP),” jelasnya.

Untuk sementara lanjut Sutrisno, yang sudah dilakukan hanya yang memenuhi syarat diberikan strker.

“Untuk kendaraan yang dianggap tidak layak untuk beroperasi atau jalan, kami berikan solusi untuk dilakukan perbaikan,” jelasnya.

Sementara itu kepala terminal Pakupatan Kota Serang Roni Yurani menjelaskan, pihaknya telah berkomitmen bagi kendaraan yg tidak layak jalan, akan ditunda secara teknis.  Karena secara administrasi  tidak layak jalan dan dengan catatan harus diperbaiki.

“Kalau administrasi tidak lengkap kami tidak berangkatkan. Namun jika secara tehnis dengan catatan tidak fatal, itu kita beri solusi untuk diperbaiki. Karena pemasangan stiker bukan layak jalan atau belum rapi keserasian, cuma administrasi data base sudah dicek dari tim kita,” tuturnya.

Menurutnya,yang menentukan layak jalan atau tidaknya kendaraan itu dari pengujian kendaran. Dari pengujiannya itu dilihat dari administrasi. Jika  adminstrasi lengkap berarti kendaraan tersebut bisa layak jalan, itu syaratnya. Namun bila tidak lengkap, artinya belum layak jalan dan tidak layak sebagai kendaraan untuk mudik lebaran.

“Di kita ini ada Tim PPNS. Kalau ada kendaraan yang tidak layak jalan, tidak memenuhi syarat, kita beri sangsi tilang. Kita kasih surat tilang dan tidak boleh beroperasi. Sedangkan untuk yang kedapatan melanggar dan tidak berusaha memperbaiki, PO akan kami cabut izin operasinya, jika sudah diberikan Surat Peringatan  1, 2, dan 3,” pungkasnya. (Faiz).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post