CIRUAS, (B1) – Meski telah dilakukan penutupan, lantaran timbulkan banjir, galian pasir di Desa Sukabares, Kabupaten Serang, beroperasi kembali.
Perusahaan galian pasir milik diduga Dr. Haryono O terletak di kampung Gulacir, Desa Sukabares, Kabupaten Serang, kembali beraktifitas dan membuat warga resah. Dan warga mempertanyakan izin aktifitas tersebut.
Menurut keterangan Johan ketua RT 09 / 03 Kampung Gulacir, Desa Sukabares, Kecamatan Waringinkurun, Kabupaten Serang mengatakan, aktifitas perusahaan telah beroperasi kembali, tiga hari lalu.
“Ada tiga harian mah, operasi lagi, ada aktifitas lagi,” katanya, Senin, (28/05/18).
Dirinya juga mempertanyakan kesepakatan yang telah dibuat bersama di kantor Kecamatan Waringinkurun yang melibatkan Polsek, Camat, Koramil, pihak Perusahan dan penggugat.
“Dalam kesepakan tersebut kami masih menunggu kesepakatan ulang untuk menyelesaikan beberapa point awal. Diantaranya, akses jalan terhadap pengusaha kecil, dan menutup lokasi galian menggunakan pagar keamanan. Agar tidak terjadi korban warga terjatuh akibat curamnya lokasi galian yang dibuat. Selain itu, ada tanah warga yang diserobot perusahaan, namun belum ada ganti rugi. Serta tanah milik warga yang tidak dibeli namun diputus akses jalannya,” jelasnya.
Dengan kondisi seperti ini warga Kampung Gulacir menolak akan adanya aktifitas kembali dari perusahaan galian pasir untuk melakukan penambangan. Dikarenakan sudah melanggar kesepakatan yang dibuat serta menganggu aktifitas warga sehari-hari.
“Aktifitas ini jelas mengganggu. Banyak tanah berjatuhan dari truk pengangkut bahan material, yang nantinya kering menjadi debu dan mengganggu pernafasan, atau menjadi jalan licin ketika hujan turun. Sudah tentu membahayakan penggendara yang melintas, terutama roda dua,” pungkasnya. (faiz).
























