Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAUncategorized

Pengembang Cilegon Center Mall Dituding Serobot Lahan

×

Pengembang Cilegon Center Mall Dituding Serobot Lahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CILEGON, (B1) – Seorang ahli waris yang mengaku pemilik lahan yang sedang dikembangkan untuk Cilegon Center Mall (CCM), mengaku telahari diserobot oleh pengembang. Padahal proyek saat ini dalam tahap finishing dan rencananya akan segera beroperasi, Juni 2018.

Example 300x600

Adalah, PT. Yestar Karya Utama (YKU) selaku perusahaan pengembang CCM, yang dinilai ahli waris telah melanggar peraturan, dan berpotensi masuk ke dalam pidana. Karena sudah melakukan penyerobotan terhadap lahan salah satu warga yang tinggal di lokasi.

PT. YKU dianggap telah melakukan kegiatan ilegal karena telah melakukan pembangunan di lahan warga seluas 342 m2 yang berada di Lingkungan Nyi Kambang, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang.

Achmad Yudana Saputra, mewakili keluarga Achyadi Yusuf selaku pemilik lahan, memprotes pembangunan yang dilakukan PT. YKU karena dinilai menyerobot lahan milik keluarganya.

“Adanya kegiatan pembangunan oleh investor kami tidak keberatan, namun ada satu hal yang mengecewakan keluarga Achyadi Yusuf selaku pemilik tanah. Sangat menyesalkan adanya upaya penguasaan lahan milik orang lain yang dilakukan PT. YKU. Ternyata ada pembangunan, karena rencana proses minat PT. YKU pada tanah kami tidak ada respon, kemudian pihak kami berusaha mengkonfirmasi namun diabaikan,” ungkap Yudana saat ditemui, Jum’at (25/5/2018).

Sebelumnya kata Yuda, pada Jum’at (18/5/18) lalu, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lapangan.

“Kami kaget, ternyata sudah ada bangunan. Saat kami tanyakan ke pemborongnya yang tidak mau disebut namanya di lokasi, ternyata bangunan itu untuk gardu listrik PT. YKU. Pada saat kami klarifikasi mandor juga merasa bingung, kenapa ditunjuk lahan di luar batas pagar padahal semestinya pembangunan gardu listrik itu berawal dari permohonan customer, PT. YKU mengajukan permohonan untuk pembuatan gardu listrik kemudian disetujui pihak PLN, dengan catatan pembangunan akan dilakukan PLN di atas tanah yang diberikan pihak pemohon. Hal inilah terjadi masalah, sehingga kami melakukan upaya mediasi yang diawali somasi melalui Pengacara H. Asep Sutisna SH, MH yang dilayangkan dua minggu lalu, karena pihak PT. YKU tidak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah ini. Bahkan menganggap masalah ini cukup dengan membongkar bangunan di lokasi, inilah yang membuat kami merasa tidak adil, sikap PT. YKU mengabaikan permasalahan ini,” ujar Yudana.

Yudana menegaskan, pihaknya merasa perlu mengambil tindakan hukum atas permasalahan ini.

“Masalah tanah ini sedang ditangani Polda Banten, berharap ada upaya penegakan hukum terhadap tindakan yang sudah melanggar hukum,” tutupnya.

Sayangnya, beberapa kali saat Bantensatu meninjau ke lokasi untuk melakukan konfirmasi dengan pihak PT YKU belum ada satupun pihak dari PT YKU yang bisa di konfirmasi. (Baehaqi Rizal).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post