CIRUAS, (B1) – Pengusaha rumah makan dilarang buka pada siang hari. Hal tersebut ditegaskan Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Hulaeli Asyikin, Kamis (17/05/18).
Ia menegaskan,selama Romadhon rumah makan boleh buka pukul 15:00 WIB sampai sahur. Untuk sanksinya pihaknya hanya memberikan imbauan kepada pengusaha rumah makan.
“Kalau warteg tidak ada sanksinya, suruh menutup wartegnya saja, karena tidak ada izinnya. Kalau restauran besar, sanksinya bisa dicabut izinnya,” katanya.
Menurutnya, tidak ada Peraturan Daerah terkait penutupan rumah makan selama Romadhon, melainkan terdapat Surat Keputusan dari Bupati berupa imbauan agar menutup rumah makan pada siang hari selama puasa.
Sedangkan untuk tempat hiburan, lanjutnya, di Kabupaten Serang Satpol PP terus gencar melakukan operasi baik bulan puasa atau bulan lainnya. Jika terbukti melanggar, pihaknya akan merazia tempat hiburan tersebut.
“Mereka boleh saja berdagang asal sesuai aturan. Kalau melanggar nanti ada sanksinya, paling berat ditutup dan dicabut izinnya,” pungkasnya. (faiz).
























