TANGSEL, (B1) – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tangerang Selatan mengutuk aksi bom bunuh diri yang terjadi di Surabaya. FKUB Tangsel menyampaikan duka yang mendalam atas tragedi tersebut.
Demikian disampaikan H. Fahcrudin Zuhri selaku Sekjen FKUB Tangsel saat konferensi pers di gedung Kebhinekaan Jl. swadaya III No 54 Poncol, Reni Jaya, Kel Pondok Benda, Pamulang, Tangsel, Senin (14/5/18) malam.
Hadir juga diantaranya unsur pimpinan FKUB, kantor kementerian agama, jaringan komunitas CMR, penggiat Persatuan Masyarakat Batak (PMB) dan berbagai elemen masyarakat Kota Tangerang Selatan lainnya.
Dikatakan Fachruddin semua elemen terpanggil berkumpul untuk sampaikan duka cita yang mendalam. Rasa prihatin dan penyesalan yang mendalam atas peristiwa tersebut.
“Kami FKUB Tangsel sampaikan duka yang mendalam dan prihatin atas peristiwa di Surabaya. Tidak lupa kami menyampaikan bela sungkawa atas wafatnya saudara saudara kita se Bangsa dan se Tanah air,” ucapnya.
FKUB Tangsel mengutuk atas perbuatan biadab pelaku bom bunuh diri yang bertujuan melakukan teror kepada masyarakat. Perbuatan nyata-nyata ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh umat beragama untuk terus membangun dan membina kerukunan yang selama ini terjaga dan terjalin baik.
“Juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada aparat negara TNI-POLRI, dalam menangani masalah terorisme. Terlebih demi mempertahankan keutuhan NKRI,” tandasnya.
Sementara anggota DPR RI dari fraksi Nasdem Sahat Silaban sampaikan hal serupa. Dikatakan, pelaku bukanlah orang yng beragama.
Apa yang dilakukan adalah perbuatan keji. Terlebih pelaku mengikutsertakan anak-anaknya uang masih di bawah umur.
“Harapn kita kepada pihak kepolisian dapat menuntaskan peristiwa itu. Kepada pemerintah khususnya aparat polisi dan lainnya selalu waspada mencegah hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.
Dikatakan saat ini DPR RI tengah menggodok UU tentang terorisme. Percepatan pembuatan UU terorisme agar pemerintah dapat lebih cepat mendeteksi aksi terorisme.
“Dari bahasa yang dikeluarkan bapak Presiden, apabila sampai tanggal 18 juni nanti tidak dikeluarkan UU terorisme, maka presiden akan membuat Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang atas Perppu,” pungkasnya. (pudin).
























