SERANG, (B1) – Polres Serang Kota musnahkan miras hasil razia yang dilakukan di wilayah hukumnya, Minggu, (13/05/18).
Menurut Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, ini merupakan hasil dari enam kecamatan kota dan tujuh kccamatan kabupaten yang dilakukan razia penertiban.
“Yang pertama kita sudah musnahkan hampir 8000 botol, yang kedua juga telah kita musnahkan kurang lebih sebanyak 23.952 botol. Dan hari ini kita berhasil musnahkan kembali sebanyak 6886 botol,” jelasnya.
Ini menandakan, jelas Komarudin, peredaran miras di Kota Serang atau di wilayah hukum Polres Seang bisa dikatakan masih cukup masif.
“Artinya masih cukup harus mendapatkan perhatian juga oleh masyarakat agar ikut juga peduli peredarannya yang ada di masyarakat. Mengingat Perda nomor 10 tahun 2006 Kabupaten Serang, serta Perrda nomor 2 tahun 2010, Kota Serang yang melarang peredaran miras di Kabupaten Serang dan Kota Serang,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui lanjutnya, wilayah hukum Polres Kota Serang yang terdiri dari enam kecamatan kota dan tujuh kecamatan kabupaten.
“Kita masih terus lakukan lakukan upaya upaya penertiban, mengingat dalam hal ini polda banten masih dalam posisi operasi pekat. Salah satu target capaian yang harus kita capai. Namun demikian tentunya petugas dalam hal ini petugas dari Polri, TNI, dan Satpol PP, tidak bisa bekerja sendiri, perlu masukan dan peran serta masyarakat untuk menginformasikan bersama sama,” katanya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak berdiam diri, harus berperan aktif bersama sama dalam hal menginformasikan kepada petugas.
“Masyarakat tidak boleh berdiam diri, informasikan kepada Kami. Nanti kami yang akan mengambil tindakan untuk menjaga hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (faiz).
























