SERANG, (B1) – Terkait penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) non tunai bagi masyarakat penerima, Dinas Sosial (Dinsos) Pemprov Banten lakukan kerjasama dengan perbankan, yakni Bank Jabar Banten (BJB) dan Bank Banten, yang ditandatangani bersama, di Aula Dinsos Banten, Jumat (20/4/2018).
Dengan begitu, bantuan dapat disalurkan secara langsung ke rekening penerima, sehingga berjalan secara transparan dan akuntabel.
Penyaluran bantuan tersebut juga telah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 63 tahun 2017, tentang penyaluran Bansos non tunai, dan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten, Nurhana mengatakan, penetapan kedua lembaga perbankan tersebut telah melalui tahapan berjenjang, dan melalui proses penunjukan secara transparan dibawah bimbingan dan petunjuk supervisi Bank Indonesia, serta arahan dari Inspektorat Banten.
“Melalui kerjasama ini diharapkan agar penyaluran Bansos dapat tepat waktu, dan dilaksanakan selama tiga tahun, tapi memang perlu ada kajian terlebih dahulu,” ungkapnya.
Nurhana mengungkapkan, dirinya sangat berterimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Gubernur Banten, atas komitmen dan kerja kerasnya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Banten.
Sementara itu, Kasie Jamsos Keluarga, Budi Darma Sumapradja mengatakan, Bansos tunai yang dilakukan pihak perbankan, merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam pemberantasan korupsi, serta memberikan informasi kepada masyarakat secara luas tentang transaksi perbankan.
“Pemprov Banten menyampaikan apresiasinya terhadap pihak perbankan, baik Bank Indonesia Perwakilan Banten, Bank Jabar Banten, serta Bank Banten yang telah membantu proses kelancaran penyaluran Bansos,” ujarnya. (Baehaqi Rizal).
























