Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Dirkrimsus Polda Banten Tangkap Penjual Baby Lobster Ilegal

×

Dirkrimsus Polda Banten Tangkap Penjual Baby Lobster Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten, tangkap dua orang pelaku penjual benur (babby lobster). Kedua tersangka berinisial (W) dan (UY) dan diperkirakan merugikan negara sebesar Rp600 juta.

Example 300x600

Keduanya ditangkap di dua desa berbeda yakni di Desa Sentra dan Desa Tanjung panto, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, pada Kamis, (12/04/18), kemarin.

Dirkrimsus Polda Banten Kombes Abdul Karim menjelaskan, bahwa pihaknya, telah menemukan adanya dugaan usaha perikanan ilegal dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki Suarat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Mereka sudah melakukan aksinya selama enam bulan dengan uang yang berhasil terkumpul dari hasil penjualan 10312 ekor lobster jenis pasir dan 61 lobster jenis mutiara sebesar Rp.106.170.000,” jelasnya saat press release di Mapolda Banten, Jum’at (13/04/ 18).

Kata, Kombes Abdul Karim modus operandi yang dilakukan keduanya, saat memperoleh dan menjual benih dilakukan dengan cara yang berbeda.

“Tersangka W dengan cara membeli dan mengumpulkan benih lobster, untuk dijual kembali kepada saudara dengan inisial B. Sementara, tersangka UY melakukan pengumpulan dan penjualan babby lobster ke saudara U yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.

“Kedua tersangka mendapatkan Lobster dari para nelayan tikus bukan dari nelayan secara umum,” lanjutnya.

Dikatakan, Abdul Karim saat ini rencananya, Babby Lobster ini akan diserahkan ke pihak karantina ikan dan akan langsung dibuatkan berita acara penyerahan hari ini juga.

“Kita sudah sering melakukan sosialisasi agar tidak terjadi hal ini, kita juga akan pantau terus, karena tidak menutup kemungkinan di tempat lain masih ada,” pungkasnya.

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa, 10312 ekor benur jenis pasir, 61lobster jenis mutiara, 2 tabung oksigen berikut selang, 2 buah baskom plastik, 38 buah toples plastik, 2 buah piring beling, 2 blower angin, Uang tunai 7.470.000 dan 2 buah Handphone. (faiz).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post