TIGARAKSA, (B1) – Sat Reskrim Unit 5 PPA Polresta Tangerang, ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tiga wanita korban turut diamankan dari hotel Amaris, Citra Raya, Tangerang.
Informasi yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin S dijelaskan, waktu kwjadian, Kamis, (5/4/18) sekira pukul 20.00 wib.
TKP berada di hotel Amaris, lerumahan Raya Citra Raya Blok KA No. 01 Kav. No. 2 Kawasan Komersial Life Style Ds. Ciakar Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
“Korbannya Ade Yuliana, pr, (30), Sella Triyani Sagita, Pr, (21) dan Kenisa Handayani, Pr, (25). Tersangka, M Kurniawan alias Wawan bin Stephanus Ledo,” terang Kasat, dalam siaran persnya, Jumat, (6/4/18).
Barang bukti yang diamankan diantaranya, uang tunai Rp1,8 juta,
satu unit handaphone Merk Xiaomi,
dua buah pack tisu basah Merk Mitu warna hijau, dua buah kondom merk Sutra (habis pakai), beberapa helai tisu yang telah terpakai dan satu lembar kertas bukti pembayaran check in Hotel Amaris.
Kronologis, Kamis, 5 April 2018 sekira pukul 17.30 WIB team Opsnal unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang tengah melaksanakan observasi di wilayah hotel Amaris.
Kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di hotel tersebut ada dugaan tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) melalui transaksi Whatsapp (WA).
Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata benar M. Kurniawan telah memperdagangkan wanita sabagai pekerja sex kepada pelanggan sex seharga Rp500 ribu untuk ketiga korban. Kemudian pelaku beserta BB dibawa menuju Mako Polres Kota Tangerang.
“Pelaku diancam pasal 10 dan atau Pasal 12 UU RI NO. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP,” tegas Kasat. (pudin).
























