SERANG,(B1) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang kembali lakukan penyetopan terhadap mobil pengangkut Miras asal luar kota. Rencananya miras akan didistribusikan ke Jl.Raya walantaka Kota Serang Banten, Selasa (20/3/18).
Dari upaya tersebut, petugas berhasil mengamankan setidaknya 50 dus (600 botol) Miras berbagai jenis yang siap dipasok ke beberapa toko-toko dan tempat hiburan di Kota Serang.
Menurut Kasat Pol PP Kota Serang Maman Lutfi, upaya ini dilakukan guna menghilangkan peredaran Miras di Kota Serang yang kian marak,serta memberi efek jera kepada para distributor yang selama ini memasok Miras dari luar Kota Serang.
“Dari perda yang ada sudah jelas, Kota Serang 0,00 Persen alkohol, jika kita temukan diatas aturan perda akan kami tindak dan sita Miras untuk selanjutnya dimusnahkan,”jelas Maman.
” Barang bukti sebanyak lima puluh dus kami sita dan akan kami Tipiringkan dan selanjut kita musnahkan,” tambahnya. (faiz).























