SERANG, (B1) – Panwaslu Kota Serang hingga saat ini telah terima delapan laporan terkait pelanggran Pilkada Kota Serang tahun 2018. Sampai saat ini masih dalam tahap klarifikasi.
“Semua masih tahap klarifikasi,” ujarnya, Selasa, (13/3/18).
Panwaslu Kota Serang akan lakukan tahapan guna menindaklanjuti laporan dan temuan yang ada.
“Ada masalah APK yang terpasang di pohon,tiang listrik. Masalah kampanye juga ada yang terkait PLT lurah, kuasa hukum nomor satu yang melaporkan paslon nomor tiga,” ungkapnya.
Terkait sanksi Rudi mengatakan, hingga saat ini belum ada sanksi yang diberikan.
“Belum, baru juga laporan. Nanti kita panggil kedua belah pihak, baik pelapor dan terlapor. Sanksinya kalau terbukti sesuai undang- undang,” pungkasnya. (faiz).
