SERANG, (B1) – Anggota DPRD Kota Serang, risih dengan banyaknya iklan rokok di tempat umum. Ke depan akan diawasi iklan reklame yang menyuguhkan iklan rokok di beberapa ruas jalan protokol.
“Kita akan awasi. Jangan sampai iklan iklan rokok semakin bertebaran di setiap titik di Kota Serang,” tegas Namin, Ketua DPRD Kota Serang, Selasa, (13/3/18).
Pihaknya dalam hal ini DPRD Kota Serang akan beri masukan ke OPD terkait, terutama BPKAD dalam agar bisa mengatur iklan rokok, terutama di tempat umum.
“Pemasang reklame itu jangan sampai didominasi oleh iklan rokok saja. Kita harus atur tentang iklan rokok” tandasnya.
Lanjut Namin, kalau sampai iklan rokok berlebihan, pihaknya khawatir dengan genearsi generasi penerus, Banten,khususnya di Kota Serang.
“Jangan sampai nanti masyarakat kita jadi generasii perokok, terlebih di Kota Serang” imbuhnya.
Terpisah Wakil Walikota Serang Sulhi Choir mengakui, memang iklan rokok dibeberapa tempat sudah tidak boleh. Namun demikian di Kota Serang, masih diperbolehkan dengan beberapa perizinn dan titik yang ditentukan.
“Asal semuanya mengikuti aturan Perda masih bisa dipasang, tapi kalau masanya sudah habis segera dicopot. Kota Serang, kan juga sudah punya daerah bebas rokok,” ucapnya. (faiz).
























