SERANG, (B1) – Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan, membuka akses nomor pribadi 0811-1123-9696 sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), kecelakaan, tindak kriminal, maupun keadaan darurat lainnya.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Banten dalam mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat serta memberikan kemudahan bagi warga untuk menyampaikan informasi, keluhan, maupun pengaduan yang membutuhkan perhatian kepolisian.
Kapolda Banten menyampaikan bahwa keterbukaan komunikasi dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten.
“Melalui nomor pribadi ini, saya ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun informasi terkait gangguan kamtibmas. Silakan sampaikan apabila ada permasalahan yang membutuhkan perhatian kepolisian, sehingga dapat kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolda Banten.
Melalui nomor tersebut, masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Informasi yang disampaikan diharapkan dapat membantu kepolisian dalam melakukan pemantauan serta menentukan langkah penanganan secara tepat sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Kapolda Banten juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan informasi secara jelas, lengkap, dan akurat untuk memudahkan proses tindak lanjut.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Jangan ragu untuk menyampaikan informasi atau pengaduan. Sinergi dan komunikasi yang baik antara masyarakat dan Polri sangat penting dalam menciptakan rasa aman,” tambahnya.
Pemanfaatan nomor pribadi Kapolda Banten sebagai sarana pengaduan ini diharapkan dapat memperkuat komunikasi dua arah antara pimpinan kepolisian dan masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang responsif, transparan, dan humanis.
Polda Banten berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polda Banten. (har).
























