Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
PEMERINTAHANTANGERANG RAYA

PBG, Bukan Sekadar Izin Mendirikan Bangunan, Tapi Jaminan Bangunan yang Aman dan Tertib

×

PBG, Bukan Sekadar Izin Mendirikan Bangunan, Tapi Jaminan Bangunan yang Aman dan Tertib

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGERANG, (B1) – Membangun rumah, ruko, gedung usaha, hingga fasilitas publik di Kota Tangerang kini semakin mudah. Kenali PBG dan manfaatnya sebelum memulai pembangunan.

Example 300x600

Membangun rumah atau tempat usaha tentu menjadi sebuah pencapaian. Namun, sebelum tukang mulai bekerja dan pondasi pertama dibuat, ada satu hal penting yang tidak boleh dilewatkan yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Bidang PBG pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Kota Tangerang, Alby Nur Muhamad, S.STP, M.E menyatakan, bagi sebagian masyarakat, PBG mungkin masih terdengar seperti urusan administrasi yang rumit. Padahal, PBG memiliki tujuan yang jauh lebih besar: memastikan bangunan yang dibangun sesuai standar teknis, aman, nyaman, sehat, dan memenuhi ketentuan tata bangunan.

‘Dengan kata lain, PBG bukan sekadar “surat izin untuk membangun,” ujarnya.

Dilanjutkannya, kenapa Bangunan Perlu PBG, bayangkan seseorang membangun rumah dua atau tiga lantai tanpa memperhitungkan kekuatan struktur. Dari luar mungkin terlihat bagus.

“Namun, apakah bangunan tersebut benar-benar aman.Di sinilah PBG memiliki peran penting,” tandasnya.

Disebutkan, melalui proses PBG, aspek-aspek teknis bangunan dapat diperiksa, antara lain terkait arsitektur, struktur, serta mekanikal, elektrikal, dan plumbing sesuai karakteristik bangunannya.

“Tujuannya sederhana, bangunan yang baik bukan hanya bangunan yang terlihat bagus, tetapi juga bangunan yang aman untuk digunakan,” tegasnya.

Alby melanjutkan, PBG juga menjadi bagian dari upaya menciptakan pembangunan kota yang lebih tertib. Ketika bangunan dibangun sesuai ketentuan, perkembangan kawasan dapat dikelola dengan lebih baik dan kepentingan masyarakat dapat lebih terlindungi.

“Dari “mau bangun” menjadi “bangun dengan benar,” imbuhnya.

Perubahan dari konsep Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) membawa pendekatan yang lebih menekankan pada pemenuhan standar teknis bangunan.

Masyarakat tidak perlu melihat PBG sebagai hambatan untuk membangun. Justru sebaliknya, PBG adalah kesempatan untuk memastikan sejak awal bahwa bangunan yang direncanakan telah memperhatikan aspek keselamatan dan ketentuan teknis.

Karena memperbaiki kesalahan bangunan setelah selesai dibangun, tentu jauh lebih sulit dan mahal, dibandingkan merencanakannya dengan benar sejak awal.

“Lalu, bagaimana Cara Mengurus PBG. Saat ini proses permohonan PBG dilakukan melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung),” terangnya.

Secara sederhana, pemohon perlu menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan, kemudian mengajukan permohonan melalui sistem.

Selanjutnya, dokumen dan rencana teknis bangunan akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan. Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, PBG dapat diterbitkan.

“Jadi, sebelum membeli material bangunan atau memulai pekerjaan konstruksi, pastikan terlebih dahulu, tanahnya jelas, rencananya jelas, dokumen teknisnya jelas, PBG-nya jelas, PBG untuk siapa karena PBG bukan hanya untuk pembangunan gedung-gedung besar,” ungkapnya.

Rumah tinggal, rumah usaha, ruko, perkantoran, tempat usaha, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga bangunan lainnya dapat memiliki ketentuan PBG sesuai fungsi dan karakteristik bangunannya. Artinya, baik pembangunan dalam skala kecil maupun besar, aspek keselamatan dan ketertiban bangunan tetap penting.

Warga tengah mengurus PBG di mall pelayanan publik kota tangerang

Jangan Tunggu Bangunan Berdiri Baru Mengurus

Salah satu kesalahan yang masih sering terjadi adalah menganggap urusan administrasi bangunan dapat diselesaikan setelah bangunan selesai. Padahal, PBG merupakan bagian dari proses pembangunan yang sebaiknya dipersiapkan sejak tahap perencanaan.

Kabid menegaskan, dengan mengurus PBG sejak awal, pemilik bangunan dapat mengetahui apakah rencana bangunannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih baik memastikan sejak awal daripada harus melakukan perubahan ketika bangunan sudah terlanjur berdiri. Bangunan Aman, Kota Nyaman Pada akhirnya, PBG bukan hanya tentang kepentingan pemilik bangunan.

“Ada kepentingan yang lebih besar yakni, keselamatan penghuni, pengguna bangunan, lingkungan sekitar, dan ketertiban pembangunan kota,” tukasnya.

Sebuah rumah yang aman memberikan ketenangan bagi keluarga. Sebuah ruko yang memenuhi ketentuan memberikan keamanan bagi pemilik, pekerja, dan pelanggan.

Sebuah gedung publik yang direncanakan dan dibangun dengan baik memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menggunakannya.

“Karena itu, mari ubah cara pandang terhadap PBG. PBG bukan sekadar dokumen, PBG adalah bagian dari proses membangun dengan benar,” pungkasnya.

Salah satu pemohon PBG di Kota Tangerang Nur Janah (45) mengaku baru satu kali mengajukan permohonan. Namun pelayanan yang diiberikan sangat rapih dan jelas.

“Asal semua persyaratan yang dibutuhkan lengkap, tak butuh waktu lama kok. Tempatnya juga, luas dan bersih, jadi nyaman mendatanginya,” ucapnya. (Adv).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post