Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYA

Polsek Kronjo Pastikan Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Secara Profesional dan Objektif

×

Polsek Kronjo Pastikan Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Secara Profesional dan Objektif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Personel Polsek Kronjo memastikan menangani kasus dugaan penganiayaan secara profesional dan objektif. Hal tersebut terkait kasus yang terjadi di Desa Waliwis, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (12/5/26), yang dilaporkan oleh seorang pria berinisial W (35), warga Kemuning, Kecamatan Kresek.

Example 300x600

“Kami pastikan menangani kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif,” kata Kapolsek Kronjo Iptu Yudi Sulis Gunawan, Selasa (21/7/26).

Sulis menyebutkan, sejak laporan diterima, petugas sudah melakukan visum terhadap W di Puskesmas Kronjo. Hal tersebut menunjukkan, pihaknya menindaklanjuti laporan yang disampaikan.

Sebagaimana diketahui, visum merupakan salah satu bukti dan langkah awal penyidik untuk melakukan penyelidikan, terutama dalam kasus dugaan penganiayaan.

Adapun kronologis dugaan penganiayaan tersebut bermula saat W bersama kedua rekannya mendatangi salah satu toko kelontong yang diduga menjual roko ilegal. Diduga sempat terjadi adu argumentasi antara W dan rekannya dengan pemilik toko.

Saat W hendak melakukan perekaman dengan ponsel, pemilik toko diduga berusaha merebut ponsel tersebut hingga ponsel terjatuh. Ketika W hendak mengambil ponsel itu, pemilik toko diduya langsung menarik pakaian W.

W berusaha melepas pakaiannya yang ditarik, setelah terlepas, pemilik toko diduga mencakar dada W dengan tangan kanan sebanyak tiga kali sehingga W mengalami luka cakar pada bagian dada dan tangan sebelah kanan.

Sulis menerangkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi. Serta sudah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak tiga kali kepada pelapor yakni pada 20 Mei 2026, 8 Juni 2026, dan 8 Juli 2026.

“Penanganan kami lakukan dengan profesional dengan menghormati asas praduga tak bersalah dan menghormati hak semua pihak,” tandasnya. (yad).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post