Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAHPEMERINTAHAN

Bayar Pajak Kendaraan di Jabar, Sekarang Tidak Perlu KTP Pemilik Pertama

×

Bayar Pajak Kendaraan di Jabar, Sekarang Tidak Perlu KTP Pemilik Pertama

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

JABAR, (B1) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kabar, resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui surat edaran bernomor 47/KU.03.02/BAPENDA, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan bahwa pembayaran pajak kendaraan tahunan kini dapat dilakukan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama.

Example 300x600

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak yang menguasai kendaraan, baik perorangan maupun badan usaha, tetap dapat melakukan pembayaran meski bukan atas nama pemilik pertama.

Masyarakat cukup membawa STNK serta KTP pihak yang menguasai kendaraan saat melakukan pembayaran. Selain itu, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan guna memastikan legalitas kepemilikan.

Kemudahan ini mulai berlaku sejak 6 April 2026 dan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat Jawa Barat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan baik sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat,” demikian isi penegasan dalam surat edaran tersebut. (red).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post