SERANG,(B1) – Di Provinsi Banten diprediksi ada sekitar 520 ribu pengangguran. Akibatnya Banten menempati urutan dua besar Nasional atau setara dengan 9,28 persen.
Hal tersebut dikatakan kepala Dinas tenaga kerja provinsi Banten Alhamidi. Menurutnya Banten menjadi peringkat dua se Indonesia. Sementara jumlah penyumbang pengangguran tertinggi di Banten diduduki Kabupaten Serang.
” Kabupaten serang itu lebih dari 14 persen terhitung akhir agustus 2017 kemarin. Pengangguran paling tinggi di kabupaten serang, sedangkan kedua terbanyak itu Cilegon dengan 10 persen.” ungkapnya.
Alhamidi menjelaskan, faktor yang menyebabkan banyaknya pengangguran yang ada tersebut salah satunya banyaknya kejuruan yang ada di Lrovinsi Banten tidak sesuai dengan kebutuhan pangsa pasar yang ada.
” Warga banten yang tidak dapat tersalurkan di dunia kerja diantaranya tidak sesuai dengan kebutuhan pangsa pasar yang ada. Mita melihat di Cilegon itu banyak industri kimia dan baja serta yang lainnya,disini smk yang ada tidak dapat menampung.” jelasnya.
Saat ini dengan telah diterbitkan perda no 4 tahun 2016 yang telah ditindak lanjuti peraturan Gubernur tentang setiap perusahaan yang berada di wilayah Banten yang akan merekrut tenaga kerja harus melaporkan ke dinas tenaga kerja.
“Mudah-mudahan dengan adanya peraturan tersebut, perusahaan tidak diizinkan merekrut tenaga kerja sebelum melaporkan lowongan itu pada Disnaker. Jika ada yang melanggar itu ada sanksi kurungan dan denda, nah inilah salah satu kebijakan yang keluarkan dalam angka penataan sistem Metenagakerjaan di Prvinsi Banten,” pungkasnya. (faiz).
