Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAUncategorized

Kemenaker Tetapkan Dua Zona Industry Di Banten Bebas Pekerja Anak

×

Kemenaker Tetapkan Dua Zona Industry Di Banten Bebas Pekerja Anak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG,(B1) – Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kawasan Industrial Modern Cikande Industrial Estate dan Krakatau Industrial Estate Cilegon sebagai kawasan Zona Bebas Pekerja Anak (ZBPA) di Provinsi Banten tahun 2022.

Example 300x600

Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker Sugeng Priyanto mengatakan Kawasan industri di seluruh Indonesia menjadi target prioritas program bebas pekerja anak. Pemberlakuan zona bebas pekerja anak di kawasan industri ini merupakan salah satu langkah menghapus budaya mempekerjakan anak di Indonesia.

“Anak adalah masa depan bangsa, yang menjadi penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki jiwa nasionalisme dan akhlak mulia. Keberhasilan pembangunan anak akan menentukan kualitas sumber daya manusia di masa yang akan datang,” katanya saat acara Pencanangan Indonesia Bebas Pekerja Anak di Modern Cikande Industrial Estate (MCIE) Serang, Selasa 27/02/2018.

Menurut Sugeng, pencanangan tersebut menjadi sebuah upaya nyata bentuk keberpihakan, kepedulian, dan dukungan seluruh pihak untuk meningkatkan kualitas generasi penerus bangsa, melalui pendekatan pencegahan dan penghapusan pekerja anak di kawasan industri.

“Soal pekerja anak bukanlah masalah yang sederhana. Pekerja anak menjadi isu yang komplek, karena berkaitan dengan masalah pendidikan, ekonomi, hukum, sosial dan budaya,” jelasnya.

Oleh karenanya, Ia meminta  pelarangan pekerja anak di kawasan-kawasan industri dapat menjadi momentum penghapusan pekerja anak di seluruh perusahaan di Indonesia. Keterlibatan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, LSM, dan pemerintah daerah juga diperlukan dalam program penarikan pekerja anak.

“Pemerintah terus berupaya mengembangkan jejaring dengan semua pihak agar masalah pekerja anak dapat ditangani secara komprehensif, tuntas dan berkesinambungan,” ungkapnya.

Dalam pencanangan penarikan pekerja anak tersebut, ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya menanggulangi masalah pekerja anak. Diantaranya adalah program nasional Pengurangan Pekerja Anak Dalam Rangka Mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) yang mengkhususkan pada pengurangan  pekerja anak, terutama yang bekerja pada Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk  Anak (BPTA) dan pekerja anak yang putus sekolah dari Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).

“Mari kita jadikan pencanangan ini sebagai momentum untuk mewujudkan kebangkitan generasi penerus bangsa yang lebih berkualitas, baik fisik, mental dan intelektualnya,” tandasnya.

Sementara itu,Corporate Human Capital & Legal Division Head PT Modernland Realty Tbk, Dharma Mitra mengatakan masalah pekerja anak sangat kompleks. Perlu tanggung jawab semua pihak, untuk memahaminya. Salah satu caranya adalah melanjutkan kembali ke sekolah.

“Untuk mewujudkan Indonesia bebas pekerja anak, maka kami mengimbau untuk tidak memperkerjakan anak di bisnisnya,” singkatnya. (Faiz).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post