Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYABERITA PILIHANHUKRIM

Polda Banten Ungkap 35 Kasus Narkotika Januari–Februari 2026, 54 Tersangka Diamankan

×

Polda Banten Ungkap 35 Kasus Narkotika Januari–Februari 2026, 54 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menggelar press conference terkait pengungkapan tindak pidana narkotika periode Januari hingga Februari 2026, bertempat di Aula Serbaguna Polda Banten pada Kamis (26/2/26).

Example 300x600

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Suyono.

Dalam kesempatannya Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan menyampaikan bahwa selama periode tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap sebanyak 35 kasus tindak pidana narkotika dengan total 54 tersangka, terdiri dari 49 laki-laki dan 5 perempuan. Dari jumlah tersebut, 32 orang berperan sebagai pengedar dan 22 orang sebagai pemakai.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Banten dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Wiwin.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu:

– Sabu seberat 4.718,54 gram (± 4,7 Kg)
– Ganja seberat 7.503,94 gram (± 7,5 Kg)
– Etomidate sebanyak 30 cartridge vape (39,2 gram)
– Obat-obatan daftar G sebanyak 5.015 butir, terdiri dari:
-Tramadol 2.643 butir
-Hexymer 2.372 butir

Estimasi nilai keseluruhan barang bukti tersebut mencapai:
– Sabu ± Rp4,7 miliar
– Ganja ± Rp22,5 juta
– Etomidate ± Rp60 juta
– Obat-obatan daftar G ± Rp15 juta

Lebih lanjut, Wiwin menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 111, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 dan Pasal 610 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kemudian Wiwin juga menyampaikan bahwa modus operandi para pelaku yaitu sebagai perantara dalam jual beli, serta menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika serta obat-obatan daftar G tanpa izin edar. Motif para tersangka melakukan peredaran gelap tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Dengan pengungkapan kasus narkotika periode Januari hingga Februari 2026 ini, Ditresnarkoba Polda Banten diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 46.501 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika, berdasarkan estimasi penggunaan rata-rata per gram narkotika.

Diakhir, Dirresnarkoba Polda Banten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Banten. Mari bersama-sama kita lawan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa. Bersama Kita Lawan Penyalahgunaan Narkotika dan Menjaga Keamanan Masyarakat-War To Drugs,” tegasnya. (har).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post