SERANG,(B1) – Pasangan bakal calon Walikota Dan Wakil Walikota Serang, dari jalur perseorangan Agus Irawan Hasbullah -Samsul Bahri dan KPU Kota Serang akan adu bukti disengketa pilkada Kota Serang. Rencana akan dilakukan di hadapan Panwaslu Kota Serang, Selasa (27/02/2018) di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Kota Serang.
Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono mengatakan, Selasa, akan dilakukan pembuktian sekaligus keterangan saksi.
“Saksinya dari Pemohon 23 orang dan termohon 21 orang,” terangnya usai musyawarah sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang, Senin, (26/02/18).
Pasangan Agus-Samsul akan menyiapkan 23 saksi. Sedangkan KPU Kota Serang akan menyiapkan 21 saksi untuk membeberkan semua bukti.
“Kalau besok beres berarti tinggal sidang kesimpulan. Berarti dari awal, ada lima kali musyawarah Panwaslu Kota Serang,” katanya.
Panwaslu Kota Serang akan memutuskan dengan seadil-adilnya sesuai dengan aturan, terkait sengketa antara pasangan jalur perseorangan Agus-Samsul dengan KPU Kota Serang.
Di tempat yang sama, Agus Irawan Hasbullah mengatakan,Ia bersama tim suksesnya, tidak akan ragu dengan gugatan sengketa ini. Agus sudah menyiapkan bukti dalam melakukan tuntutan kepada KPU Kota Serang.
“Besok bisa dilihat siapa pelaku yang mendatangani dan tidak menandatangani. Itu yang terpenting. Kalau data kami juga sama ada. Saya akan membawa orang orangnya. Tak usah banyak-banyak satu manusia juga jadi bukti nanti,” ucap Agus.
Sementara itu ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin menjelaskan,musyawarah kali ini, pemohon hanya membacakan jawaban dari termohon, sekaligus menyerahkan alat bukti dan nama-nama saksi.
“Besok dilanjutkan nanti termohon ataupun pemohon adu saksi dan bukti,” singkatnya. (faiz).
