Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
JABODETABEKORGANISASISekitar

Jelang Ramadhan, PJMI Diskusi “Sosialisasi & Problem Pengumpulan Zakat”

×

Jelang Ramadhan, PJMI Diskusi “Sosialisasi & Problem Pengumpulan Zakat”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

JAKARTA, (B1) – Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI) menggelar pertemuan rutin bulanan dengan tema “Sosialisasi & Problem Pengumpulan Zakat di bulan Ramadhan” di Jakarta.

Example 300x600

Kegiatan menghadirkan narasumber Satria Hibatal Azizy dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bidang Pengumpulan.
Diskusi menjadi ruang strategis untuk mengupas tantangan pengumpulan zakat di bulan suci, sekaligus memperkuat literasi publik terkait zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Dalam paparannya, Satria menjelaskan pentingnya pemahaman syariah dan regulasi dalam pengelolaan zakat. Ia mengingatkan, zakat merupakan kewajiban yang memiliki landasan kuat dalam Alquran dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.

“Selain itu, zakat penghasilan atau profesi kini menjadi salah satu sumber penting yang harus dioptimalkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, zakat profesi dikenakan sebesar 2,5 persen dari penghasilan, dengan standar nisab yang telah ditetapkan Baznas.

“Hal tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan keadilan sosial, di mana setiap muslim yang mampu turut berkontribusi dalam membantu delapan golongan penerima zakat (asnaf),” jelasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Ketua Umum BAGANA Gerakan Rakyat, Dr. Elfahmi Anzir Noor Azis, serta Ketua Umum PJMI, H. Ismail Lutan.

Diskusi dipandu oleh Rana Setiawan, editor Mozaik Islam Inilah.com selaku moderator.

“Melalui forum ini, PJMI dan Baznas berharap sinergi antara jurnalis dan lembaga zakat dapat memperkuat edukasi publik. Sekaligus meningkatkan kesadaran umat dalam menunaikan zakat secara tepat dan optimal, khususnya di bulan Ramadhan,” ujar ketua PJMI Ismail Luthan. (les).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post