Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Dirkrimsus Polda Banten Ungkap Pengoplos BBM Di Rajeg Tangerang

×

Dirkrimsus Polda Banten Ungkap Pengoplos BBM Di Rajeg Tangerang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Dirkrimsus Polda Banten, ungkap oplosan BBM jenis solar, di kampung sarakan Rt05/05 Kelurahan Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Kamis, (22/2/18). Tempat yang digerebek adalah berada di PT Ching Kai Lie, yang diduga memasarkan solar tidak memenuhi spesifikasi standar dan mutu yang ditetapkan pemerintah.

Example 300x600

Dirkrimsus Polda Banten Kombespol Abdul Karim saat press release mengungkapkan, Kamis tanggal 17 Februari 2018, sekitar pukul 11.30 WIB didapat informasi dari tim penyelidik Subdit I lndagsi Ditreskrimsus Polda Banten, di PT. Ching Kai Lie Kampung Sarakan, RT005/005, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, diduga telah terjadi tindak pidana migas dengan cara memproduksi dan memperdagangkan, yang diduga minyak solar hasil olahan dengan bahan baku oli bekas. Selain itu pula tidak dilengkapi legalitas atau izin sesuai Undang-undang yang berlaku.

” Saat itu tim penyelidik yang dipimpin oleh Kasubdit indagsi AKBP Atot lrawan, menemukan sejumlah karyawan yang tengah memproduksi minyak tersebut. Salah satunya adalah WNA China yang bernama Hang Gaoquan, adalah manager produksi di PT. Ching Kai Lie,” kata Abdul Karim.

Setelah diadakan pengecekan izin perusahaan, ditemukan beberapa perizinan yang belum dilengkapi, diantaranya izin pengolahan limbah B3, pemanfaatan limbah B3, penyimpanan limbah B3 dan izin pengolahan hasil olahan yang dikeluarkan Ditjen Migas.

“Selanjutnya tim Iidik mengamankan TKP dan beberapa barang bukti yang telah ditemukan,” tandasnya..

Disebutkan, struktur organisasi di perusahaan yakni Direktur Utama Yan Huanran (WNA China),Direktur Huang Shiwen [WNA China), Manager Operasional Hong Gaoquan (WNA China), Security Sarwan (W NI),Karyawan produksi Soleh (WNI),Karyawan produksi Suhendl (WNI) dan Amar (WNI).

Tersangka membeli oli bekas dari PT. Andestan, dengan harga Rp2700 perliter, yang dikirimkan sekali dalam 1-2 minggu. Sekali pengiriman sebanyak 8000 liter.

Selanjutnya oli bekas tersebut ditampung dalam tangki penampungan kapasitas 250 ton. Kemudian disedot menggunakan pompa yang dialirkan kedalam empat buah tungku pembakaran untuk menghasilkan minyak setengah jadi.
Kemudian minyak setengah jadi dialirkan ke dalam tangki pencucian pertama dengan mesin pompa listrik

Dalam tangki pencucian pertama dicampurkan bahan tambahan berupa cairan asam sulfat dan bubuk bleaching sehingga menghasilkan minyak setengah jadi yang lebih baik. Selanjutnya minyak disedot menuju tangki pencucian lalu minyak tangki pencucian kedua.

Minyak dicampur dengan soda api dan air sehingga menghasilkan BIO CHEMICALS OILS (BC0) kemudian minyak BCO tersebut disedot kembali menuju dua tangki penampungan atau penyimpanan dengan kapasitas 16 ton

“Satu kali proses produksi BCO tersebut memakan waktu 3-4 hari dengan total hasil produksi sebanyak 15.000 s/d 18.000 liter, dari bahan baku oli bekas 20.000 liter,” ungkapnya.

Setelah ada permintaan dari supplier atau sub penjual, maka PT Ching Kai Lie menjual produk olahan tersebut kepada beberapa supplier dengan harga Rp 5000,perliter.
Selanjutnya sub penjual, menjual atau mendistribusikan produk olahan ke beberapa perusahaan industry di Tangerang, Cilegon, Jakarta dan Bandung, juga perusahaan supplier diantaranya PT. Citra Nuansa Sinergi,PT. Reenergi Cahaya Indonesia.

Rata-rata per minggu PT. Ching Kai Lie dapat memproduksl Bio Chemicals Oils (BCO) atau solar sebanyak 35.000 liter. Sehingga dalam waktu sebulan dapat memproduksi sekitar 150.000 liter dengan Keuntungan yang didapat dari hasil penjualan tersebut adalah Rp 1000-1500. Sehingga diperkirakan keuntungannya perbulan adalah Rp 227 juta dan dalam waktu satu tahun dapat menghasilkan Rp 2.7 Milyar.

“PT. Ching Kai Lie telah berproduksi sejak tahun 2015 dan kegiatan ini telah berjalan selama tiga tahun di wilayah Banten dengan Keuntungan diperkirakan Rp 8,1 Milyar,” tandasnya.

Barang Bukti yang ditemukan 100 jerigen asam sulfat,50 karung bahan bleaching,30 karung caustik soda,4 tungku proses pembakaran,7 tangki pendingin air kapasitas 4 ton, 8 tangki pencucian,8 tangki duduk hasil proses oli dengan rincian sbb, 5 tangki 24 ton,1tangki 20 ton,1tangki 18 ton,1 tangki16 ton,2 mesin kompresor dan 1 tabung,satu tangki  Penampung oli bekas 250 ton,tiga tangki (tidak digunakan),delapan tangki titipan (tidak digunakan)

“Pelaku dikenakan pasal UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 dan atau pasal 54. Ancamannya hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling tinggi 60 miliar rupiah,” tegasnya. (pudin).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post