Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
LINGKUNGANTANGERANG RAYA

Polsek Panongan Himbau Pengelola Bisnis Patuhi Larangan Pesta Kembang Api

×

Polsek Panongan Himbau Pengelola Bisnis Patuhi Larangan Pesta Kembang Api

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Jaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polsek Panongan, Polresta Tangerang, melaksanakan penggalangan serta himbauan kamtibmas terkait perizinan dan larangan pesta kembang api.

Example 300x600

Kegiatan dilaksanakan pada Sabtu, 27 Desember 2025, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai, bertempat di City Market dan Mall Ciputra Citra Raya, Kecamatan Panongan. Himbauan disampaikan oleh Kanit Intelkam Polsek Panongan IPTU Iman S kepada pengelola City Market Citra Raya dan manajemen Mall Ciputra Citra Raya.

Kapolsek Panongan IPTU Jonathan M. Sirait, selaku penanggung jawab kegiatan menjelaskan bahwa, Kepolisian tidak memberikan izin pelaksanaan pesta kembang api maupun petasan selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas sekaligus sebagai bentuk empati terhadap para korban bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

“Himbauan ini kami sampaikan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Selain itu, larangan pesta kembang api ini merupakan bentuk empati dan kepedulian kita bersama terhadap saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah bencana alam. Kami mengajak seluruh pengelola usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif,” terangnya.

Larangan tersebut berpedoman pada Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/3788/XII/YAN.2.7/2025 tanggal 24 Desember 2025 serta Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor: B/200.1.3/13512/XXI/BKBP/2025 tentang perayaan Hari Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Damar selaku asisten manajer Mall Ciputra Citra Raya dan Ali selaku pengelola City Market Citra Raya menyatakan kesiapannya untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan.

Keduanya memastikan bahwa pada malam pergantian Tahun Baru 2026 tidak akan melaksanakan kegiatan pembakaran kembang api maupun petasan di lingkungan Mall Ciputra Citra Raya dan City Market.

“Kami siap, mematuhi himbauan tersebut,” ucapnya.

Polsek Panongan berharap sinergi antara Kepolisian dan pengelola usaha dapat terus terjalin guna menjaga kondusifitas wilayah serta menciptakan perayaan Natal dan Tahun Baru yang aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial. (yad).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post