Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMJABODETABEK

LBH Coperlink Melaporkan Tanah yang Masih Berperkara Tapi Masuk Aset Saham APL

×

LBH Coperlink Melaporkan Tanah yang Masih Berperkara Tapi Masuk Aset Saham APL

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

JAKARTA, (B1) – LBH Coperlink melaporkan kasus tanah seluas 9,5 ha di Duren Sawit Jakarta Timur yang masih dalam perkara kepada pimpinan Bursa Efek Indonesia. Aset bernilai di atas satu triliun rupiah tersebut berupa perumahan ruko tercatat milik PT CGK, anak perusahaan PT APL.

Example 300x600

“Kami menyampaikan surat kepada pimpinan Bursa Efek Indonesia, yaitu Dirut BEI Iman Rachman, bahwa PT APL sebagai salah satu entitas perusahaan yang memperjualbelikan saham dengan memasukan aset tanah seluas 9,5 hektar yang masih berperkara. Karena penerbitan SHGB di atas tanah tersebut jelas-jelas cacat prosedur dan cacat administrasi,” ungkap Ketua Umum LBH Coperlink Junaidi Siahaan SH di Gedung BEI, Jakarta, Senin (22/12/25).

Junaidi berharap setelah surat laporan resmi disampaikan langsung ke Loket Mailing Room Dokumen, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman dapat segera merespon surat yang disampaikannya. Karena hal ini berkaitan dengan kepentingan investor dan juga pihak perbankan.

“Surat resmi sudah kami sampaikan langsung ke Loket. Petugasnya cukup responsif, dan menanyakan apakah penting untuk segera diketahui pimpinan Bursa. Ya, kami katakan sangat penting, agar direktur utama ataupun pimpinan Bursa efek Indonesia segera merespon ini. Harus ada keterbukaan informasi kepada publik tentang saham yang dijual di BEI. Jangan sampai investor membeli saham yang asetnya bermasalah dan Perbankan juga mengucurkan kredit aset bermasalah. Jangan sampai merugikan banyak pihak,” jelasnya.

Junaidi menambahkan, bukti’-bukti penerbitan SHGB No 05152 yang cacat administrasi sangat terang benderang. Sebab, tidak ada SIPPT dari Pemerintah Provinsi, dan ada bukti pelepasan hak dari ahli waris palsu. Sehingga Kementerian ATR/BPN mencopot Kepala Kantah BPN Jakarta Timur Sudarman yang menerbitkan SHGB Cacat hukum tersebut sudah dicopot.

“Selain Kantah Sudarman, Kantah BPN Jaktim penggantinya yang menerbitkan 437 sertifikat pecahan di HGB bermasalah dalam waktu sangat singkat pun sudah DIcopot,” terangnya.

Menurut Junaidi, 437 pecahan sertipikat yang luas totalnya sekitar 50.000 meter persegi atau 5 hektar tersebut. sudah tidak tercatat lagi di BPN. Dan pengajuan blokir atas Sertipikat HGB 05152 juga sudah diajukan beberapa tahun lalu.

Sebelumnya, mantan Kantah BPN Terbaik se Indonesia, Tjahjo Widijanto menegaskan bahwa, berdasarkan peraturan, Kantor Pertanahan (Kantah) BPN tidak berhak menerbitkan sertipikat tanah yang masih dalam status sengketa. Apalagi menerbitkan sertipikat dengan dasar Surat Pelepasan Hak yang sudah terbukti palsu oleh putusan pengadilan.

“Kantor pertanahan seharusnya meneliti terlebih dahulu sebelum menerbitkan sertifikat, apakah tanah tersebut masih dalam status sengketa atau tidak. Jika tahu status tanah tersebut masih dalam status sengketa tetapi tetap diterbitkan sertifikat, maka ini termasuk cacat hukum, Kepala kantor yang menandatangani bisa dilaporkan melakukan tindak pidana karena termasuk cacat Hukum,” papar, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN terbaik se-Indonesia tahun 2012 Tjahjo Widijanto saat dihubungi wartawan, Selasa, pada, 15 Juli 2025.

Tjahjo yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengukuran di Kementerian ATR/BPN ini menjelaskan, meskipun ada kewenangan Kanwil ATR/BPN berhak membatalkan sertifikat yang Cacat Administrasi dan Cacat Prosedur, biasanya pejabat tersebut tidak berani menggunakan kewenangannya sesuai dengan PP No. 18 tahun 2021.

“Biasanya mereka (pejabat BPN) cari aman, mereka meminta pihak yang mengajukan permohonan pembatalan sertifikat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan terlebih dulu. Atau mereka minta petunjuk atasannya lagi seperti petunjuk Menteri ATR/BPN, setelah itu baru mereka bisa membuat keputusan,” ungkapnya.

Sedangkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hingga kini belum merespon pertanyaan wartawan melalui pesan WA terkait soal permohonan pembatalan HGB Nomor 5152/Klender.

Pernyataan Tjahyo tersebut seakan menjawab persoalan mengapa hingga Selasa, 15 Juli 2025, belum ada keputusan Kanwil ATR/BPN Jakarta atas permohonan pembatalan Sertipikat HGB nomor 5152/Klender yang diajukan sejak tanggal 30 Juni 2025 lalu.

Padahal bukti-bukti Cacat materil sudah dilampirkan oleh pihak pemomohan. Bukti-bukti yang sudah diverifikasi di persidangan PTUN antara lain adanya Surat Pelepasan Hak palsu, Tidak ada SIPPT, girik asli yang masih di tangan pemilik. Selain itu dilampirkan juga ratusan sertifikat pecahan dari HGB tersebut.(cj/re/red).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post