TIGARAKSA, (B1) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, akhirnya tetapkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Mad Romli sebagai pasangan calon (Paslon). Penetapan dilakukan saat rapat pleno KPU yang dilaksanakan di hotel Imperial Aryaduta, Lippo Karawaci, Tangerang, Senin (12/2/18).
Rapat pleno dihadiri seluruh komisioner KPU Kabupaten Tangerang serta parpol pengusung. Ketua KPU Kabupaten Tangerang Akhmad Jamaludin memulai rapat pleno sekira pukul 14:00 WIB.
“Sejak dibuka pendaftaran, hanya ada satu pasang calon yang mendaftar. Bahkan, KPU sudah memperpanjang waktu, tapi tetap hanya ada satu pasangan calon yakni Ahmed Zaki Iskandar dan Mad Romli yang mendaftar,” terang Cecep Jamaludin sapaan akrabnya.
Sebelum, pembacaan putusan paslon dilakukan, komisioner KPU lainnya Zaenal Abidin membacakan hasil proses penelitian administrasi hingga ditetapkan pasangan Zaki-Romli sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, periode 2018-2023.
“KPU sudah maksimal memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada partai politik untuk mengajukan calon. Bahkan, telah diperpanjang waktunya. Tetapi, tidak ada lagi yang mendaftar selain pasangan calon Zaki-Romli,” ungkapnya.
Atas dasar itulah, tambah Cecep Jamaludin, KPU Kabupaten menyatakan pasangan Zaki-Romli telah memenuhi semua persyaratan. Baik persyaratan administrasi ataupun tes kesehatan.
“KPU Kabupaten Tangerang, menetapkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Zaki-Romli sebagai pasangan calon. Pasangan Zaki-Romli sudah sah sebagai pasangan yang akan maju di Pilkada Kabupaten Tangerang, tahun 2018,” tandasnya. (pudin).
























