SERANG,(B1) – Setelah dinyatakan gagal oleh KPU sebagai calon peseta pilkada Kota Serang 2018, bakal calon dari jalur perseorangan Agus Irawan dan Samsul Bahri, menyatakan siap tempuh jalur hukum.
Dikatakan,Ia tidak terima begitu saja keputusan KPU Kota Serang.
“Kita akan lanjut ke Pengadilan. Kita koreksi secara hukum mana yang benar dan salah. Kita tidak akan terima begitu saja dengan keputusan KPU, ” tegasnya, saat menghadiri acara penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Serang di Hotel Le Dian, Kota Serang, Senin, (12/2/18).
Menurutnya, setelah tadi dinyatakan gugur oleh KPU, pihaknya akan terus melanjutkan tuntutannya meski KPU akan menanggapi atau tidak tuntutannya.
“Saya tidak pernah kecewa, tapi fakta yang ada akan kita ajukan. Kita legowo tapi kita harus tegakan keadilan. Kita akan Angkat kepermukaan, ini perlu demi anak cucu kita nantinya jangan sampai menyalahgunakan wewenang,yang rugi tuh rakyat, ” tukasnya.
Menurutnya, masyarakat Kota Serang jangan sampai jadi masayarakat yang ketinggalan.
“Gugatan pasti akan saya lakukan. Sistemnya itu yang tidak baik. Pengadilan yang akan memutuskan kalau menurut saya. Vermin tidak bisa di sandingkan dengan Verfak, ga ada kamusnya itu,” keluhnya.
Sementara itu Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabruri mengatakan, tiga hari sejak ditetapkan, bagi pihak yang merasa tidak menerima, dipersilakan mengajukan sengketa.
“Bila ada sengketa, diberi batas waktu hingga tiga hari setelah 12 Februari. Tapi harus dibedakan antara laporan dan sengketa. Jika ada tentu KPU siap menghadapinya,” singkatnya. (faiz).
























