SERANG,(B1) – Satnarkoba Polres Serang Kota, berhasil mengamakan satu orang pelaku kurir pengedar ganja sintetis/tembakau gorila. Pelaku berinisial MF (19), warga Puri Anggrek, Serang, Minggu (21/02/18).
Penangkapan tersebut di lakukan saat petugas dari Tim-Sus melakukan penyisiran operasi balap liar dari Mapolres Serang Kota, Alun-alun, Sumur Pecung, Cinanggung, Panwaslu Kota Serang, Ciceri,KPU Kota Serang, Stadion Ciceri, KSB, KP3B, Palima,Karundang, Sempu, Kebon Jahe, Benggala kemudian kembali ke Mapolres Serang Kota.
“Ya, kita amankan dua orang saat Patroli dialogis dan Patroli jalur, antisipasi C3 C5, Balapan Liar serta gangguan kamtibmas di daerah ciceri Kota Serang. Namun yang terindikasi satu orang diduga sebagai pengedar tembakau gorila berinisial MF (19) dengan barang bukti seberat 23gr sudah berupa campuran yang sudah di kemas untuk di perjual belikan lagi melalui online” terang Kasat Reserse Narkoba Polres Serang Kota AKP Ivan Adhytira di polres Kota Serang, Minggu (11/02/18).
Tersangka diketahui melakukan teransaksi barang tersebut menggunakan media online,yang pangsapasarnya sekitar serang banten dan sekitarnya.
“Yang bersangkutan membeli lewat online dan di jual lewat online sejak Desember 2016 lalu. Namun baru tertanggkap kali ini,” jelasnya.
Kini pelaku diamankan di satnarkoba polres serang kota guna dilakukan pengembangan terkait kemungkinan ada jaringan lain.
“Tersangka dapat diancam karena kepemilikannya dengan ancaman pidana Narkotika Golongan satu di kenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dan tersangka ini terindikasi juga sebagai kurir dapat juga dikenakan pasal 114 juga dengan ancaman hukuman kurang lebih 20 tahun penjara” tegasnya. (Faiz).
























