CILEGON, (B1) – Dukungan terhadap Dana Sujaksani untuk mengisi posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon semakin menguat.
Kali ini, dorongan datang dari Persatuan Perjuangan Masyarakat Cilegon (PPMC), sebuah organisasi yang aktif dalam advokasi sosial dan pembangunan industrialisasi di daerah.
Dalam keterangan resminya, Ketua Umum PPMC, Ali Juman menyatakan, Dana Sujaksani dinilai memiliki kapasitas, integritas, dan pengalaman birokrasi yang mumpuni untuk mengemban amanah sebagai Sekda.
“Kami melihat sosok Pak Dana Sujaksani sebagai figur yang memahami dinamika pemerintahan dan kebutuhan masyarakat Cilegon. Beliau punya rekam jejak yang bersih, profesional, serta mampu menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat,” kata Ali, Senin 28 April 2025.
PPMC menilai posisi Sekda sangat strategis untuk memastikan roda pemerintahan berjalan efektif dan responsif terhadap kebutuhan warga.
“Sekretaris Daerah memegang posisi kunci dalam pemerintahan daerah, termasuk dalam mengelola dan mengatasi persoalan serius seperti defisit anggaran,” ujarnya.
Karena itu, PPMC berharap agar defisit anggaran tidak terjadi lagi dan menghindari kejadian serupa di kemudian hari, Wali Kota Cilegon diharapkan mampu mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan segera menempatkan Dana Sujaksani sebagai Sekda.
“Kami ingin Kota Cilegon dipimpin oleh birokrat yang punya visi kuat dan keberpihakan pada kemajuan daerah. Dana Sujaksani adalah pilihan yang tepat,” tandasnya.
PPMC juga memaparkan beberapa peran strategis Sekda seperti Koordinasi Antar Perangkat Daerah, Perencanaan dan Pengendalian Anggaran, Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Negosiasi dan Komunikasi Vertikal, Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi, serta Mengambil Kebijakan Darurat.
“Sekda bertugas mengoordinasikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam kondisi defisit, Sekda harus mengarahkan OPD untuk melakukan efisiensi, penajaman program prioritas, dan memastikan belanja daerah benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.
“Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekda mengawasi penyusunan anggaran agar realistis dengan pendapatan yang ada. Dalam situasi defisit, Sekda berperan mengajukan revisi APBD, memotong kegiatan yang tidak prioritas, serta menyusun strategi pengendalian belanja,” tambahnya.
Ali menambahkan, Sekda juga mempunyai peran dalam mendorong optimalisasi sumber-sumber PAD, seperti pajak daerah, retribusi, dan pengelolaan aset daerah.
“Ia juga mengkoordinasikan inovasi kebijakan agar daerah lebih mandiri secara fiskal. Sekda dapat berperan dalam memperjuangkan bantuan keuangan dari provinsi maupun pusat, serta mengupayakan solusi melalui Dana Insentif Daerah (DID) atau Dana Alokasi Khusus (DAK),” ujarnya.
Dalam mengatasi defisit, lanjut Ali, Sekda harus memastikan laporan keuangan daerah transparan dan akuntabel, untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memperbaiki reputasi fiskal daerah.
“Dalam situasi mendesak, Sekda bersama Kepala Daerah dapat mengambil kebijakan refocusing anggaran, penjadwalan ulang pembayaran, atau moratorium proyek-proyek non-prioritas,” tukasnya. (cj/br).
























