Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Tersangka Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah, Korban Anggota Dewan

×

Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Tersangka Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah, Korban Anggota Dewan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Ditreskrimum Polda Banten menetapkan tersangka terhadap seorang pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berinisial DS (56). Modus tersangka menjual tanah seolah-olah tanah miliknya padahal diketahui tanah tersebut tanah milik orang lain/milik perusahaan PT. Arya Lingga Manik.

Example 300x600

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan. Kasus bermula adanya laporan dari Dedi Haryadi, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Gerinda.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/181/VII/2023/SPKT II. DITRESKRIMUM/Polda Banten, tanggal 25 Juli 2023. Peristiwa terjadi pada sekitar bulan Juni 2020 di rumah makan soup ikan alun-alun Kota Serang dan di Cafe Kopi Jalu yang beralamat di Jl. Abdul Hadi Kebon Jahe Kota Serang,” terang Dian.

Awalnya, korban Dedi Haryadi, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Gerinda menyuruh Sarja Kusumaatmaja untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 386 juta, kepada tersangka DS. Uang untuk pembelian sebidang tanah dengan luas 2.551 m2 yang terletak di Desa Nagara Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

“Namun setelah bidang tanah tersebut dibayar, korban tidak bisa menguasai tanah tersebut karena terdapat somasi dari pihak PT. Arya Lingga Manik yang menyatakan tanah tersebut adalah tanah milik PT. Arya Lingga Manik yang berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan. Dimana hal tersebut menegaskan bahwa bidang tanah tersebut bukan milik DS. Sehingga korban mengalami penipuan dan atau penggelapan sebesar Rp 382 juta,” jelas Dian, Kamis (17/4/25).

Dian menyampaikan peran yang dilakukan DS dalam melancarkan aksinya. Tersangka DS menerima uang dari korban dan mengaku tanah yang dijual tersebut adalah tanah miliknya. Tersangka berjanji akan mengganti dengan bidang tanah yang lainnya namun hal tersebut tidak terealisasi.

Adapun Barang bukti yang diperoleh dari pihak korban yakni, satu lembar kwitansi pembayaran bidang tanah sebesar Rp 100 juta dan satu lembar kwitansi pembayaran bidang tanah sebesar Rp 282, 6 juta.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tsk DS dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” tegasnya. (yad).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post