TANGERANG, (B1) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus meningkatkan pengawasan dan monitoring, sekaligus melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah tempat hiburan umum yang telah melanggar aturan selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
Pada malam hari Satpol PP Kota Tangerang yang dipimpin oleh Kepada Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) didampingi Kasi Pelatihan dan Mobilisasi bersama anggota menyisir sejumlah Cafe di Wilayah Kecamatan Tangerang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra mengatakan, pihaknya berkomitmen melaksanakan peningkatan pengawasan. Hal itu dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5167 Tahun 2025, tentang Pengaturan jam buka rumah makan/cafe/restoran dan penghentian sementara jasa hiburan umum pada Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah.
“Giat monitoring terus rutin kami lakukan untuk meningkatkan pengawasan dalam menjaga keadaan kondusif. Sekaligus mengantisipasi potensi timbulnya gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta menjaga toleransi antar umat beragama selama bulan Suci Ramadhan,” ujar Irman.
Irman menegaskan, pihaknya tak segan menindak tegas segala bentuk pelanggaran peraturan daerah. Selain itu juga sebagai tindaklanjut atas Surat Edaran Walikota terkait jenis hiburan umum. Serta jam operasional dalam menjaga toleransi antar umat beragama selama bulan Suci Ramadhan.
“Kami mengajak masyarakat Kota Tangerang selama Bulan Suci Ramadan ini, mengisi dengan berbagai kegiatan yang positif. Serta terus menjaga ketentraman, ketertiban dan kenyamanan di seluruh wilayah Kota Tangerang,” tukasnya. (Adv).
























