Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAUncategorized

PO Bus Bodong Dilarang Masuk TTM

×

PO Bus Bodong Dilarang Masuk TTM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CILEGON, (B1) – Dari 37 Perusahaan Operasional (PO) yang masuk ke Terminal Terpadu Merak (TTM), sebagian besar PO masih belum mengurus kelengkapan surat-surat kendaraanya alias bodong. Selama belum ada kelengkapan tidak diperbolehkan masuk ke terminal.

Example 300x600

Demikian diungkapkan oleh Kepala Balai Transportasi Darat Wilayah 8 Provinsi Banten Johny Siagian saat ditemui dikantor ASDP Pelabuhan Merak Banten, Senin, (29/1/2018).

Menurutnya, sampai saat ini baru ada beberapa PO yang sudah mulai mengurus surat-surat kendaraanya agar dapat beroperasi di Terminal Terpadu Merak.

“Sampai saat ini memang sudah ada, beberapa PO yang mulai mengurus surat-surat kendaraanya seperti PO Prima dan PO Arimbi, Sinar Jaya. Kalo Bus nya mau beroprasi di TTM yah harus di urus dulu surat suratnya, seperti KIR dan surat surat yang lainya,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Johny menyampaikam bahwa, untuk setiap PO yang belum mengurus surat-surat kendaraannya maka tidak di izinkan masuk ke Terminal Terpadu Merak.

“Kalau kartu pengawasannya yang sudah masuk dan trayeknya betul betul sudah tidak ada, maka kendaraanya tidak akan di izinkan masuk ke Terminal Terpadu Merak. Tetapi hal tersebut berlaku bukan hanya di TTM saja berlaku juga di Terminal Pakupatan, Lebak dan Terminal Labuan,” jelasnya.

Adapun, lanjutnya, masih adanya Bus yang menaikan dan menurunkan kendaraan diluar terminal, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Polsek dan Polres.

“Untuk menangani persoalan Bus yang menaikan dan menurunkan penumpang di luar Terminal, kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polsek dan Polres,” ucapnya.

Akan tetapi, masih kata Johny, untuk kendaraan yang sudah mengurus namun belum selesai maka pihaknya akan memberikan toleransi agar dapat masuk ke Terminal.

“Nanti kita lihat sampai tanggal 31 Januari, mana yang sudah Ok kita akan kasih toleransi. Kalau ada yang tidak mengurus sama sekali maka kita tidak izinkan masuk ke terminal. Soal adanya Bus yang menaikan dan menurunkan penumpang diluar Terminal itu sudah bukan tanggung jawab kami, tetapi sudah tanggung jawab petugas dari pihak kepolisian dalam hal ini yaitu Polisi Lalulintas (Polantas),” pungkasnya. (Baehaqi Rizal).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post