Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYABeritaHUKRIMUncategorized

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahguna Obat Terlarang

×

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahguna Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Pada Jumat 08 November 2024. Ditresnarkoba Polda Banten berhasil ungkap dan amankan AF (43) pelaku Kasus Tindak Pidana Kesehatan Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang di daerah Kota Serang.

Example 300x600

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi tersebut. Awalnya pada Jumat (8/11/24) sekira pukul 18.30 WIB bertempat di dalam rumah P yang beralamat di Kp. Sempu Banten Girang RT003 RW017, Ds. Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang Banten.

Berdasarkan laporan informasi anggota Resmob Polda Banten berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana kesehatan yaitu AF, dimana pada saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian/tempat terhadap AF, ditemukan barang bukti yaitu berupa 60 butir obat tablet merk Tramadol HCI yang ditemukan di dalam rak piring yang berada di dalam rumah P dan uang tunai sebesar Rp600 ribu, di kantong celana sebelah kiri depan.

”Selanjutnya dilakukan interogasi kembali terhadap AF yang mengaku bahwa, obat jenis Tramadol tersebut didapatkan dari V( DPO) yang berada di Stasiun Angke, Jakarta Barat dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Adapun Barang Bukti yang disita dari AF (43) yakni 60 butir obat tablet merk Tramadol HCI dan uang tunai sebesar Rp600 ribu.

“Tersangka dikenakan
Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar,” tegasnya. (hum/hri).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post